Kota Malang
Penangguhan Maria Ditolak
Memontum Kota Malang—Terdakwa Maria Purbowati (41) warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Senin (18/2/2019) siang, kembali jalani sidang di PN Malang. Kali ini, Maria menghadapi persidangan putusan sela. Majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Maria, yang meminta kasus persidangan pidana Maria ditangguhkan karena sedang ada perkara perdata.
Majrlis hakim menolak eksepsi tersebut sehingga persidangan dilanjutkan pada Rabu (20/2/2019) siang, denga
n agenda pemeriksaan saksi korban yakni Sutanti. ” Agenda pytusan sela menolak keseluruhan eksepsi pengacara Maria Purbowati. Dengan demikian, sidang dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda menghadirkan saksi korban Sutanti, Suami dan anaknya,” ujar Novriandi Andra SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Nampaknya Maria bakal banyak menghadapi persidangan dikarenakan saat ini dia hanya didakwa Pasal 378 KUHP dungan dugaan penipuan objek tanah milik Sutanti yang berada di Tegalgondo, Kabupaten Malang. Tentunya banyak objek tanah lainnya seperti di Soekarno-Hatta dan juga Jl Wijaya Kusuma yang saat ini masih belum P21.
Perlu diketahui bahwa Maria sebelumnya pernah mengatakan bahwa dirinya sebagai korban kasus penjualan aset Pemkot Malang Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Namun pada Senin (3/12/2018) malam, dia ditangkap oleh petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Saat dijemput petugas, Maria sedang bersama 2 petugas Kejaksaan. Maria kemudian dibawa ke Polda Jatim. Yakni terkait kasus laporan Sutanti(57) warga Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Maria telah dilaporkan oleh Sutanty atas dugaan kasus penipuan, penggelapan benda tak bergerak, pemalsuan surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta authentik. Yakni Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUHP.
Salah satu rumah Sutanty yang diduga dikusai oleh Maria adalah di Jl Soekarno-Hatta dan Jl Wijaya Kusuma, Kota Malang. Ke 2 rumah tersebut adalah awal dari mencuatnya kasus penjualan aset Jl BS Riadi, yang menyeret Leonardo Wiebowo Soegio MBA (31) warga Jl Buring No 45 , Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan Natalia Christiana SH MKn (47) notaris, warga Jl Taman Gayam, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Maria sempat mengatakan beberapa waktu lalu, awalnya dia ingin menjual aset tanah dan bangunan miliknya seluas 360 meter persegi di Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang senilai Rp 7 miliar. Aset itu dibeli oleh Chandra dan Leonardo. Maria sempat mengatakan bahwa sertifikat tersebut telah dihilangkan oleh Chandra.
Sebagai ganti sertifikat aset Jl Soekarno-Hatta yang dikatakan telah hilang, sebagai gantinya akan ditukar dengan aset Ruko Jl BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo (Aset Pemkot Malang) seharga Rp 3 miliar. Namun dalam perjalanannya, Maria mengetahui kalau aset Oro-Oro Dowo milik pemkot hingga melapor ke Kejaksaan.
Namun siapa sangka, kini Maria malah dilaporkan oleh Sutanty. Dikarenakan aset Jl Soekarno-Hatta, tersebut adalah milik Sutanty yan dikuasai oleh Maria. Menurut keterangan Hery Basuki SH MH MBA, kuasa hukum Sutanti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan Maria ke Polda Jatim pada Oktober 2018.
“BU Sutanty sudah mengenal Maria. Klien kami memiliki belasan aset. Maria menawarkan menguruskan tax amnesty. Klien saya diminta beberapa kali tanda tangan surat kuasa untuk pengurusan tax amnesty tersebut. Namun pada Juli 2018, Bu Tanty baru tahu kalau aset miliknya di Jl Soekarno-Hatta sudah dijual oleh Maria,” ujar Hery Basuki. (gie/yan)