Kota Malang
Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut Dugaan Guru Cabul
*Sebut 20 Anak Menjadi Korban
Memontum Kota Malang—-Setelah mendatangi SDN Kauman 3 Kota Malang, Ketua Umum Komnas Perlundungan Anak, Arist Merdeka Sirait mendatangi Polres Malang Kota, pada Senin (18/2/2019) siang. Dari hasil investigasinya, ada 20 korban aksi cabul yang diduga dilakukan oleh guru IS. Pihaknya datang ke Polres Malang Kota juga untuk membantu memberikan data-data temuan di lapangan untuk pengungkapan dugaan kejahatan seksual ini.
Usai pertemuan di ruang eksekutif Polrea Malang Kota, Arist Merdeka Sirait menjelaskan bahwa kedatangannya untuk klarifikasi apakah kasus ini sudah ditangani atau tidak. ” Saya klarifikasi ternyata sudah ditindak lanjuti. Komnas Perlindungan Anak mendukung penanganan kasua ini. Memberikan bukti-bukti petunjuk, investigasi kita tentang jejak pelaku. Supaya pasal yang ditentukan adalah pasal yang berkeadilan bagi korban,” ujar Sirait.
Pihaknya mengatakan supaya jangan ada pihak-pihak yang menghalangi keluarga korban untuk melapor ke polisi. ” Peristiwa ini tidak bisa dihentikan. Jika ada yang menghalang-halangi, maka orang itu bisa dikenakan sebagai turut serta. Hal itu dapatndipidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Oleh karena itu jangan ada pihak yang menghalangi keluarga korban untuk melapor,” ujar Sirait.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang yogi, mengatakan bahw diagendakan dalam minggu ini, pihaknya bis melakukan.pemeriksaan terhadao terlapor. ” Agendakan dalam minggu ini terlapor akan kami periksa sehingg dugaan pencabulan ini bisa kita informasikan secara terang benderang. Ini akan terus kami tindaklanjuti karena disini anak sebagai korban,” ujar AKP Komang. (gie/yan)