Surabaya
Anggota Pol PP Dibacok Saat Penertiban, Risma Lapor Polisi
Memontum Surabaya—Salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Surabaya dibacok lengan kirinya oleh orang tak dikenal. Ketika itu korban tengah melakukan penertiban di Pasar Keputran, Tegalsari, Surabaya pada Selasa (26/2/2019) pukul 20.30 WIB. Akibat luka bacok, korban seketika itu dilarikan ke RSUD Dr. Soewandhi. Mendapati hal ini, Walikota Surabaya Tri Rismaharini menyanyangkan kejadian yang menimpa korban bernama Tri Setia Bakti tersebut.
Risma membawa kasus ini ke pihak yang berwajib. “Lanjut kita lapor ke kepolisian. Kami minta ke Garnisun dan kepolisian untuk itu. Kita ada rekamannya, akan kita kasihkan,” kata Risma saat ditemui di kediaman walikota, Rabu (27/2/2019).
Bahkan Risma juga telah menyampaikan ke Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widiyanto. Jika ia tidak ingin anggotanya yang berniat menertibkan malah mendapat tindakan kejahatan, padahal dari penertiban tersebut tidak mematikan usaha.
“Waktu itu kan memang harus diatur sama Satpol PP. Semua ada aturannya. Kalau gak gitu rusak seisi kota,” ujarnya.
Sayangnya, Risma yang menginginkan Kota Surabaya aman ini tidak dapat membekali anggota senjata. Sebab, menurutnya, jika untuk membawa senjata harus menggunakan izin dan harus ada tes psikologi.
Tapi selama ini Pemerintah Kota Surabaya membekali anggota Satpol PP yang bertugas dengan Handy Talky (HT). Sehingga yang bawa HT bisa langsung hubungi 112 jika terjadi apa-apa di lapangan.
“Sebetulnya dia pakai rompi, cuman yang kena tangannya. Sebenarnya kita juga punya alat. Saya kepingin anak-anak kita selamat. Jadi ada alat yang jaraknya bisa sampai (ke orang yang bermaksud jahat, reda). Saya gak mau bilang, bukan pisau,” jelas Risma.
Sementara itu, meski telah terjadi insiden pembacokan, Kasatpol PP Surabaya, Irvan Widiyanto mengatas namakan Pemkot Surabaya mengatakan tidak akan takut dan gentar. “Meskipun ada peristiwa ini, kami akan tetap melakukan penertiban agar jalan bisa berfungsi sesuai semestinya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa Satpol PP telah melakukan penertiban yang sesuai dengan prosedur. Aktivitas bongkar muat harus pada tempat dan waktu yang ditentukan.
“Sebab sebelum Pukul 22.00 WIB, melakukan aktivitas bongkar muat di Jalan Keputran dilarang. Karena jalan tersebut masih digunakan untuk umum. Namun setelah diingkatkan malah pemilik mobil pikap tersebut tidak terima dan melukai anggota kami,” ungkapnya.
Dengan adanya kejadian yang menimpa anggota Satpol PP, antisipasi yang dilakukan adalah mencari orang yang diindikasikan mabuk atau menggunakan narkoba yang berada disekitar pasar. “Padahal semua padagang itu manut semua jika ditertibkan karena sudah paham kalau tidak boleh berdagang di jalan,” tutupnya. (est/ano/yan)