Surabaya
Dikembalikannya SMA-SMK ke Kota/Kabupaten, Khofifah: Itu Bukan Saya Tapi MK

Memontum Surabaya – Keinginan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, terkait penggratisan biaya SMA/SMK ditanggapi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Menurutnya, jika SMA/SMK ini pengembalian ke kota/kabupaten yang ada di Jatim bukan kewenangannya sebagai gubernur.
“Bukan saya tapi MK (Mahkamah Konstitusi). Dan sudah pernah judicial review. Karena ini adalah amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014, bahwa kewenangan pengelolaan SMA/SMK itu di provinsi,” Khofifah saat dijumpai di SMAN 1 Surabaya, Senin (4/3/2019).
Khofifah jug mengatakan, jika di tahun 2017 pernah ada judicial review ke MK. Sayangnya, hal ini malah justru ditolak oleh MK. “Maka tetap berlaku Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yaitu menetapkan kewenangan SMA/SMK di provinsi ada Kemendagri. Dan di tahun 2006 memungkinkan ada bantuan keuangan antar daerah,” ujarnya.
Pun saat ini yang sudah berlangsung ada di Kota Pasuruan dan Kota Batu. Dari dua kota tersebut, Khofifah mengatakan telah menitipkan semacam spesifik blog grand ke Pemprov Jatim.
“Kemudian dikembalikan ke kota yang bersangkutan untuk sesuai dengan peruntukan bantuan kepada SMA/SMK. Kalau menggunakan referensi Kemendagri, bisa ada bantuan keuangan antar daerah,” jelasnya.
















