Sidoarjo

Gugatan Dikabulkan, Rifai Kalahkan KPU Sidoarjo di PTUN

Diterbitkan

-

Gugatan Dikabulkan, Rifai Kalahkan KPU Sidoarjo di PTUN

Memontum Sidoarjo – Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo, M Rifai memenangkan gugatan dalam sidang putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Timur di Juanda, Selasa (19/3/2019). Tidak tangggung-tanggung, putusan majelis hakim PTUN Surabaya ini memutuskan membatalkan Surat Keputusan KPU Sidoarjo yang mencoret nama M Rifai dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Legislatif (Pileg) yang bakal digelar 17 April 2019 mendatang.

“Kami sangat bersyukur karena majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang kami ajukan,” terang M Rifai paska persidangan di PTUN, Selasa (19/3/2109).

Rifai yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini mengungkapkan jika keputusan Mahkamah Agung (MA) tidak serta merta menggugurkan pencalegan dirinya. Dengan demikian pihaknya mengklaim tetap bisa mencalonkan diri menjadi Caleg Partai Gerindra Dapil V (Sukodono – Taman).

“Karena majelis hakim meminta KPU Sidoarjo mengabulkan seluruh gugatan yang sudah kami ajukan dan dikabulkan majelis hakim secara keseluruhan,” tegasnya.

Advertisement

Sementara Ketua KPU Sidoarjo, M Zainal Abidin dikonformasi atas putusan majelis hakim PTUN ini mengaku pada prinsipnya KPU Sidoarjo memghormati keputusan majelis hakim PTUN itu. Pihaknya bakal melaporkan hasil putusan itu sekaligus berkoordinsi dan berkonsultasi ke KPU Propinsi Jatim atas putusan itu.

“Langkah kami akan konsultasi ke KPU Jatim dulu. Karena kalau melihat keputusan majelis hakim penggugat bisa ikut dalam Pemilu. Sementara putusan kami sebelumnya mencoret dari DCT,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpaksa mencoret nama salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Gerinda Dapil V Sidoarjo (Taman dan Sukodono), M Rifai. Ini menyusul putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) yang menyatakan mantan Wakil Ketua DPRD Sidoarjo non aktif ini divonis MA 6 bulan kurang penjara.

Putusan ini berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memutus terdakwa M Rifai 1 tahun percobaan. Begitu juga putusan banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur di Surabaya yang putusannya menguatkan putusan Pengadikan Negeri Sidoarjo itu.

Advertisement

Dasar pencoretannya selain adanya petikan putusan MA juga merujuk sejumlah peraturan. Diantaranya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, serta SE Nomor 31 KPU RI tertanggal 9 Januari 2019 tentang Calon Tidak Memenuhi Syarat Paska penetapan DCT. (Wan/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas