Kota Malang

Pengen Makan Tidur Gratis, Satroni Transmart

Diterbitkan

-

Ketiga Maling baju saat dirilis di Polsekta Klojen. (ist)

Memontum Kota Malang – MJ alias Mujioni alias Mboto (47) warga Pasar Gablok Gang Anggrek, Kelurahan Keramat, Kecamatan Senin, Jakarta, Mw alias Marwi (38) warga Mojoroto, Kediri dan WA alias Wahyu Anggoro (22) sopir, warga Jl Gajahmada, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Kamis (29/3/2019) siang, masih manikmati makan dan tidur gratis di balik jeruji besi Polsekta Klojen.

Mereka adalah kelompok pengutil antar kota, spesialis di pusat-pusat keramaian dan Mall. Komplotan ini berhasil dibekuk saat beraksi di Transmart Jl Veteran, Kecamatan Klojen, Kota Malang saat mencuri 15 celana Kardinal, 16 celana Emba, 24 celana pendek Arizona dan 3 celana Generous dengan total kerugian sebesar Rp 14,7 juta.

Informasinya bahwa komplotan ini berjumlah 5 orang. Mereka sengaja datang ke Kota Malang untuk melakukan aksi pencurian di Transmart. Mereka tahu bahwa Transmart baru saja buka dan padat pengunjung. Romnongan ini datang mengendarai mobil yang di parkir di area parkiran Transmart.

Para pelaku ini lmenyebar untuk melakukan aksinya dengan incaran pakaian . Sementara itu 1 orang pelaku yang menunggu di dalam mobil. Mereka segera beraksi mencuri celana jins. Sebagian diselipkan ke dalam baju dan sebagaian lainnya dimasukan ke dalam tas.

Advertisement

Mereka tidak menyadari kalau aksinya tetus di awasi oleh Satpam. Saat ke 4 pelaku hendak turun ke mobil, langkah mereka dihentikan oleh satpam yang berjaga. Sebanyak 3 orang berhasil ditangkap dan 1 orang berhasil kabur. Diduga setelah kabur, 1 pelaku menuju ke area parkiran untuk menemui temannya yang menunggu di mobil. Mengetahui ke 3 temannya tertangkap, mereka langsung kabur ketakutan.

Sementara itu ke 3 pelaku yang berhasil ditangkap sempat merasakan bogem mentah warga yang geram. Beruntung saat itu petugas Polsekta Klojen segera tiba dilokasi untuk melakukan pengamanan hingga mereka tidak sampai benjut. Meskipun mengaku baru sekali ini melakukan pencurian, namun ada dugaan mereka sudah sering kali beraksi.

“Tersangka spesialis pencuri yang menyatroni Mall. Mereka kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Budi Harianto, Kapolsekta Klojen. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas