Surabaya

KIPP: Konsekuensi Pemberhentian Tak Hormat Bisa Dijatuhkan ke Bawaslu

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya—–Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur angkat bicara menyikapi rencana sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

Rencananya sidang akan digelar di ruang sidang KPU Jatim di Surabaya, Jumat (24/5/2019). Sidang terkait laporan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana melalui kuasa hukumnya, Anas Karno, S.H.

Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, S.H mengatakan secara prinsip terkait langkah DKPP yang akan menggelar sidang pertama sudah tepat. “Digelarnya sidang menguatkan adanya indikasi pelanggaran yang dikuatkan syarat formal dan materiil. Karena tidak semua laporan yang masuk ke DKPP ditindak lanjuti melalui sidang. DKPP harus mengkaji terlebih dulu syarat materiil, kemudian dituangkan dalam laporan register penerimaan laporan,” urai Novli, Senin (20/5/2019).

Setelah dikaji dan menyebutkan layak secara formal dan materiil, kata Novli, maka gelaran sidang dinilai layak. “Tinggal pelapor, dalam hal ini Ketua DPC PDI Perjuangan, Pak Whisnu Sakti menguatkan laporan dengan menghadirkan saksi dan menunjukkan alat bukti,” sambungnya.

Advertisement

Mencermati indikasi pelanggaran yang ada, masih menurut Novli, KIPP mensinyalir kuat pelanggaran yang dilakukan Bawaslu adalah fatal. “Indikasi kuat ada pelanggaran substansial berat, indikasi ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Sidang DKPP yang akan digelar juga menguatkan pelanggaran etika penyelenggara pemilu yaitu ketidaknetralan. Konsekuensi yang bisa dijatuhkan DKPP Bawaslu adalah pemberhentian dengan tidak hormat,” tutup Novli.

Lebih lanjut Novli menjelasksan, putusan DKPP untuk mengelar sidang pertama atas dugaan pelanggaran etik Bawaslu Surabaya dapat ditelusuri apakah terlapor akan terbukti melakukan pelanggaran substansial yang berkaitan dengan adanya keberpihakan (tidak netral), tidak cermat, dan tidak profesional.

Akibat dari kebijakan yang dikeluarkan terlapor juga dapat diperdalam sejauh mana telah merugikan pihak-pihak tertentu khususnya peserta pemilu.

“Tindakan Bawaslu Surabaya sebagai terlapor sebagaimana tertera dalam laporan DKPP tersebut menurut saya sudah masuk dalam kategori pelanggaran substansial yang sangat berat. Yang pertama menyangkut ketidakcermatan dan ketidakprofesionalan Bawaslu Surabaya dalam mengeluarkan rekomendasi 436 tentang penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Surabaya, yang mana tentu merugikan banyak pihak, terkhusus merugikan partai pelapor,” rincinya.

Advertisement

Semuanya, tandas Novli, patut bersyukur tidak sampai ada petugas penyelenggara pemilu baik PPK maupun Panwascam yang meninggal dalam menjalankan tugasnya akibat menjalankan rekomendasi ceroboh yang dikeluarkan oleh Bawaslu Surabaya dalam penghitungan ulang seluruh TPS di Surabaya.

“Terdapat indikasi ketidaknetralan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang mengedepankan kepentingan caleg tertentu untuk pemenangan Pileg 2019 di Kota Surabaya. Harusnya keberadaan Bawaslu Surabaya sebagai wasit dalam sebuah kompetisi Pemilu bersikap netral bagi semua peserta Pemilu, ada 16 partai politik dan ribuan caleg yang berkompetisi dalam Pemilihan Umum serentak 2019 di Surabaya, yang kesemuanya haruslah disetarakan perlakuannya secara adil,” bebernya.

“Anggota Bawaslu Surabaya tersebut tidak layak untuk mengemban tugas mulia atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Surabaya untuk mengawal demokrasi elektoral di Surabaya,” pedannya.

Menurutnya, jika dalam persidangan nantinya terbukti, anggota Bawaslu Surabaya bisa diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat karena pelanggarannya tergolong pelanggaran substansial yang berat sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP RI nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Advertisement

Sekadar diketahui, DKPP akan menggelar sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu yang dilayangkan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana terhadap ketua dan empat anggota Bawaslu setempat di ruang sidang KPU Jatim di Surabaya pada Jumat (24/5/2019).

“Saya dapat pemberitahuan surat perdana dari DKPP. Saya siapkan semua bahan-bahan pengaduan sebaik mungkin,” kata Anas Karno, S.H. selaku Kuasa Hukum Pengadu Bawaslu Surabaya Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Senin.

Surat panggilan sidang perdana dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tersebut bernomor Nomor 2163/DKPP/SJ/PP.00/V/2019 berdasarkan pengaduan dari Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana yang dikuasakan kepada Anas Karno ke DKPP pada 24 April 2019.

Adapun agenda pada sidang perdana adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo dan empat anggota bawaslu lainnya meliputi Muhammad Agil Akbar, Usman, Hidayat, dan Yaqub Baliyya.

Advertisement

Adapun pokok pengaduan bahwa pada 20 April 2019, Bawaslu Surabaya menerima laporan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, Partai Gerindra Surabaya, Partai Amanat Nasionai (PAN) Surabaya, Partai Keadian Sejahtera (PKS) Surabaya, dan caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya Abraham Sridjaja terkait laporan pelanggaran Pemilu Legislatif terkait penggelembungan, pengurangan, dan kesalahan penjumlahan suara sah yang tercantum dalam form C1 di hampir seluruh TPS di Kota Surabaya.

Pada 21 April 2019 Bawaslu Surabaya mengeluarkan Surat bernomor 436/K38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS. Surat rekomendasi tersebut berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Surabaya No.30/B4/KJI-38/IV/2019 pada 20 April 2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta rekapitulasi Perolehan Suara di PPK dalam Pemilihan Umum 2019.

Bahwa Surat Rekomendasi bernomor 436/KJ38/PM.05,02/IV/2019 pada point III.3 memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan surat mandat dan pengawas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C-PPWP, Model Cl-DPR, Model C1-DPD, Model C- DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD kabupaten/kota.

Sedangkan pada poin III.4 disebutkan melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan. Pada poin III.5 disebutkan penghitungan suara ulang untuk TPS dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan dilakukan di PPK.

Advertisement

Rekomendasi Bawaslu Surabaya bernomor 436/K-38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS adalah perbuatan yang melebihi kewenangan Bawaslu Surabaya karena dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di selurnah PPK se-Kota Surabaya. Sehingga syarat materil dikeluarkannya rekomendasi tersebut belum terpenuhi dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kewenangan prosedural yang dimiliki oleh Bawaslu Surabaya.

Selain itu, keputusan Bawaslu Surabaya yang sebelumaya menolak laporan lima parpol dan Caleg DPR RI terkait laporan pengelembungan pengurangan dan kesalahan penjumlahan suara sah karena kurang alat bukti, lalu kemudian merubah keputusannya dengan merekomendaskan Penghitungan Suara Ulang di TPS dinilai tidak netral dan ada indikasi keberpihakan kepada kepentingan partai politik tertentu. (est/ano/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas