Kabupaten Malang
Kades Tegalrejo Sumawe Segera Diadili
Dugaan Penyerobotan Lahan PTPNXII Kebun Pancursari
Memontum Malang — Kasus dugaan penyerobotan lahan di Kebun Pancursari PTPN XII Pancursari oleh Kepala Desa Tegalrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Ari Ismanto, dalam waktu dekat akan menuju meja persidangan.Dalam kasus tersebut, jumlah lahan seluas 177 hektar yang dikuasai Kades dan dianggap wanprestasi karena menyalahi kerjasama usaha (KSU) sejak 2016 lalu, negara melalui PTPN XII Kebun Pancursari dirugikan hingga mencapai Rp 5,7 milyar. Menanggapi hal itu, Manager PTPN XII Kebun Pancursari, Hendrianto berharap kebenaran dan keadilan segera ditegakkan.
“Kabar yang kita terima seperti itu, Kades Tegalrejo Ari Ismanto berkas perkaranya yang kita laporkan ke Polres Malang sudah P21. Sudah masuk ke Kejari Kepanjen untuk kemudian disidangkan,” ungkap Hendrianto, Sabtu (25/11/2017). Menurutnya, berkas perkara laporan sudah diproses ke Kejaksaan. Ari Ismanto juga harus menjalani proses wajib lapor ke Polres Malang dua kali dalam seminggu.
“Sejak Selasa kemarin, Ari Ismanto sudah diperiksa Kejaksaan. Termasuk harus wajib lapor ke Polres Malang,” paparnya.Kata Hendrianto, pihaknya berharap kasus penyerobotan lahan dan pencurian serta perusakkan tanaman di Kebun Pancursari untuk segera diusut tuntas.
Dari sepuluh laporan ke Polisi, hingga saat ini masih satu kasus yang berkasnya sudah P21 dengan terlapor Ari Ismanto selaku Kades Tegalrejo. Hendrianto berpesan dan berharap, masyarakat agar taat hukum dan menghentikan penjarahan lahan.
“Sekali lagi kami mengimbau agar aktivitas penjarahan lahan di Kebun Pancursari dan sekitarnya dibawah naungan PTPN XII agar dihentikan. Jika tidak, upaya hukum pasti akan kita lakukan,” tegasnya. (sur/yan)