Jember

Terima Pengaduan Masyarakat, Muspika Gumukmas Gelar Operasi Cipta kondisi

Diterbitkan

-

KASIHAN : 12 anak di bawah umur sedang berada di Polsek Gumukmas

4 Pasangan Ilegal di Dalam Kamar Hotel dan 12 Anak di Bawah Umur Serta 6 Orang Dewasa Sedang Pesta Miras Oplosan Diamankan Petugas

 

Jember, Memontum – Berdasarkan seruan dan laporan masyarakat terkait banyaknya pasangan lain jenis (Perempuan dan Laki laki) yang tidak mempunyai hubungan sah baik secara Agama maupun Pemerintah di Hotel GGM Gumukmas, Muspika Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember gelar Operasi Cipta Kondisi.

Alhasil, dalam Operasi yang di gelar Kamis Malam sekitar pukul 19.00 wib petugas berhasil menjaring empat pasangan ilegal (bukan pasangan Suami Istri sah) yang sedang asyik berduan di dalam kamar hotel, diduga pasangan tersebut akan atau sudah melakukan Mesum (Hubungan layaknya suami istri).

“Dalam Operasi kita berhasil atau menemukan 4 pasangan yang bukan Suami Istri berada berduan di dalam kamar hotel, setelah di introgasi ke empat pasangan tersebut langsung kita amankan ke Mapolsek untuk di mintai keterangan, ” ujar Kanit Sabhara Polsek Gumukmas Aiptu Diko Upoyo Prihandoko saat di konfirmasi wartawan Memontum.com di ruang kerjanya pada, Senin (1/7/2019) siang.

Advertisement

Ironisnya, bukan hanya Pasangan Ilegal (Mesum) yang amankan, namun petugas gabungan yang terdiri dari Kepolisian sektor (Polsek) Gumukmas, Koramil, Satpol PP dan beberapa tokoh masyarakat tersebut, juga mengamankan 12 anak masih di bawah umur yang sedang berpesta miras Oplosan yakni Alkohol dicampur Air mineral dan Serbuk pemanis di pinggir Jalan Raya Gumukmas.

“Yang kita herankan semua yang kita tangkap itu anak di bawah umur, hanya satu orang yang berusia dewasa yakni umur 18 th, selain itu semuanya di bawah 17 th hingga 13 th dan kita juga berhasil mengamankan 6 anak dewasa di jalan Desa Mayangan yang sedang berpesta Arak, ” ungkap Kanit shabara yang kerab disapa Diko ini.

Kata Diko, untuk 4 pasangan ilegal yang terjaring di dalam kamar hotel GGM, atas saran Camat Gumukmas oleh petugas tidak di lakukan proses hukum melainkan pembinaan berupa membuat surat pernyataan yang isinya tidak melakukan perbuatan serupa, juga hal yang sama untuk ke 6 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur diberikan pembinaan serta membuat surat pernyataan.

“Untuk masyarakat sekitar hotel agar mereka tahu hukum bahwa berbuat mesum itu akan kita tindak pidana ringan dan itu bisa di sidangkan, sedangkan untuk 12 anak tersebut supaya di Jemput Orang tuanya, ini kita lakukan sebagai Shok terapi juga pembelajaran selain kita suruh membuat surat pernyataan, ” pungkasnya. (rir/yud/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas