Jember
Maling Curi 1 Ekor Kambing Pamong Desa
Jember, Memontum – Sopan Hadi (45), tersangka pencurian hewan kambing yang terjadi di Desa Kraton Kecamatan Kencong Kabupaten Jember, Rabu (3/7/2019) sore ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kencong Polres Jember. Ia dibekuk berkat laporan Riadi (59).
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kencong Bripka Anton Wijaya, tersangka asal Dusun Panggul Melati, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember tersebut, ditangkap bersama barang bukti seekor kambing warna putih.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya hanya dilakukan sendirian, namun kita tidak percaya begitu saja, karena beberapa bulan ini banyak terjadi pencurian hewan terutama kambing jadi masih kita dalami lagi, ” ujarnya.
Menurut keterangan tersangka, lanjut Anton, tersangka mengambil kambing saat malam hari dan pemiliknya tertidur. Tersangka masuk kandang melalui pintu. Cara membawa kambing, tersangka mengikat kaki dan mulutnya. Ia lalu menggendongnya sampai rumah.
“Untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1e, 3e KUHP, tentang Pencurian, dengan ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara, ” terang Anton.
Sementara itu Riadi yang juga sebagai perangkat di Desa Kraton ketika dikonfirmasi Memontum.com menceritakan, sekitar pukul 23.00, 6 ekor kambing yang di peliharanya masih ada dan sedang diberi makan rumput oleh Istrinya.
“Setelah memberi makan Istri saya masuk rumah untuk tidur, berjalannya waktu dan pagi harinya saat ke kandang lagi, saya kaget Pintu kandang sudah terbuka dan kambing hilang 1 wkor, saat itu juga saya melaporkan kejadian ke Polsek,” terangnya. (rir/yud/oso)