Jember

Kios Sepadan Sungai Balung Lor Akan Ditertibkan

Diterbitkan

-

Kios Sepadan Sungai Balung Lor Akan Ditertibkan

Memontum Jember – Sejumlah bangunan kios liar yang berada di sepadan sungai milik Dinas Pengairan di wilayah Desa Balung lor, Kecamatan Balung Kabupaten Jember, rencananya akan ditertibkan, karena keberadaannya dianggap menggangu ketertiban dan keindahan.

Kepala Desa Balung Lor Hj Riana menyebut, keberadaan kios yang sudah semi permanen tersebut tidak jelas perijinannya, sampai saat kini pihak desa tidak tahu kepada siapa para pemilik kios tersebut meminta ijin dan restebusinya tidak jelas.

Selama ini menurut Riana pemilik kios hanya memiliki hak ijin untuk usaha sedangkan untuk aset bangunannya memang milik pengelola, dan nilainya sangat tinggi, namun untuk masalah status tanahnya tidak bisa dikuasai warga.

“Setahu saya hanya sekitar 10 kios saja yang diketahui pihak desa, sedangkan sisanya liar,” ujar Riana saat dikonfirmasi media ini, Kamis (4/7/2019) siang di kantornya.

Advertisement

Riana mengaku sering terjadi persoalan atas pengelolaan kios tersebut, salah satunya terkait masalah kios yang dijadikan jaminan (anggunan) dalam kasus gugatan perdata terkait persoalan hutang piutang yang dilakukan warganya.

Riana mencontohkan kejadian perkara perdata yang hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Jember antara Wiwik Dusun Kebonsari RT05/RW10, Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember dengan Syaiful Anam jalan Mawar RT 001 /RW 010 Desa Balung Lor, Kecamatan Balung, Jember.

Dimana kios usahanya dijadikan jaminan yang kini kasusnya masih berjalan di pengadilan Negeri (PN) Jember menjadi salah satu catatan bagi kami.

“Namun yang jelas jaminan dalam persoalan tersebut adalah bangunan fisiknya. Bukan lahannya, sehingga pihak desa hanya menjadi mediasi saja, Ijin kios itu tidak jelas kepada siapa, namun ketika ada persoalan pihak desa ikut dijadikan saksi,” imbuhnya.

Advertisement

Karena itu dirinya mendukung jika ada penertiban bangunan liar tersebut, agar kedepannya tidak ada lagi persoalan terkait masalah bangunan kios tersebut.

Sedangkan salah satu pejabat dinas PU Bina marga Jember yang tidak mau disebutkan namanya dikonfirmasi menerangkan bahwa bantaran sungai tersebut masuk wilayah pengawasan dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Propinsi Jawa Timur.

“Sehingga seluruh kebijakan sepenuhnya ada di provinsi Jawa Timur, ” katanya menjelaskan kepada wartawan. (tog/yud/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas