Hukum & Kriminal

Buron 2 Bulan, Maling Kayu Bandungrejo Bantur Ditangkap

Diterbitkan

-

Buron 2 Bulan, Maling Kayu Bandungrejo Bantur Ditangkap

Memontum Malang – Setelah ditetapkan Dalam Pencarian Orang (DPO) Polsek Bantur, akhirnya Samuji (37) warga Dusun Sumberagung RT45/RW10 Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang berhasil ditangkap Minggu (28/7/2019 pukul 01.30.

Penangkapan tersangka Samuji dilakukan dengan cara gabungan antara Polsek Bantur, Reskrim Polres Malang dan petugas Perhutani BKPH Sengguruh KPH Malang. Pasalnya, nama Samuji dikenal sebagai pemain lama dalam hal penjarahan kayu hutan.

KAYU : Tersangka Samuji diperiksa intensif Reskrim Polsek Bantur. (Ist)

KAYU : Tersangka Samuji diperiksa intensif Reskrim Polsek Bantur. (Ist)

Terakhir, Samuji bersama 2 pelaku lain yang kini dalam pengejaran petugas,melakukan pencurian kayu hutan di ketentuan petak 103 wilayah RPH Sumbermanjing Kulon BKPH Sengguruh Perum Perhutani KPH Malang.

Kapolsek Bantur AKP Yatmo SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Williyanto menjelaskan, sebelumnya Polsek Bantur juga sudah menangkap basah seorang sopir truk bermuatan kayu hasil curian. Sayangnya,3 pelaku termasuk Samuji yang kini mendekam di Rutan Mapolsek Bantur.

“Kini barang bukti berupa truk dan kayu hasil curian itu sudah kami ke Kejaksaan Negeri Kepanjen, ” terang Williyanto Senin (29/7/2019) siang.

Advertisement

Tak hanya berhenti disitu, kini Polsek Bantur terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku, masing-masing berinisial Isk dan Wynu.

“Kedua nama itu tinggal satu kampung dengan tersangka Samuji dan masih bertetangga dekat. Kami terus melakukan pengejaran ketempat persembunyian yang sudah kami kantongi alamatnya, ” ulas Williyanto.

Disinggung terkait dengan ancaman hukuman, terang Williyanto,bisa diatas 5 tahun penjara.

“Pelaku penebangan pohon dalam kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf b dan huruf e Jo pasal 82 ayat 1 UU No 18 th 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ” pungkasnya. (sur/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas