Hukum & Kriminal
Kejari Kota Batu Terima Pelimpahan Dua Tersangka Miras Ilegal
Memontum Batu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menerima pelimpahan tahap dua tersangka pengedar miras ilegal atau tanpa cukai dari Bea Cukai Malang pada Selasa (20/8) siang di Kajari Batu.
Dua tersangka tersebut diancam kurungan penjara maksimal lima tahun akibat mengedarkan miras bermerek Bintang Kuntul sebanyak 360 botol tanpa pita cukai.
Tersangka yang ditahan atas nama Lestari (56) asal Kelurahan Setono Pande, Kecamatan/Kota Kediri dan Karta Inggala asal Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember.
Kasi Pidsus Kejari Kota Batu, Hendra Hidayat mengatakan bahwa sebelumnya tersangka telah ditangkap oleh petugas Bea Cukai Kota Malang pada Kamis 18 April 2019.
“Tersangka tertangkap sekitar pukul 19.00 WIB di jalan Indragiri, Dukuh Pesantren, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu. Kemudian dikirim oleh penyidik ke Kejari Kota Batu,” ujar Hendra.
Lebih lanjut ia menjelaskan, akibat perbuatan tersangka yang mengedarkan miras merek Bintang kuntul tanpa cukai akan dikenakan pasal 29 ayat 1 tantang cukai. Dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun.
Dari tersangka minuman keras merek Bintang Kuntul yang diamankan sebanyak 30 karton. Dengan masing-masing karton berisi 12 botol, total 360 botol, isi 920 mili liter dengan kadar alkohol 8,76 persen tanpa dilengkapi pita cukai.
“Untuk kerugian cukai dari penjualan miras ilegal ini diperkirakan sekitar Rp 10 juta. Sementara untuk penerima barang saat ini tengah menjadi DPO,” pungkasnya. (bir/yan)