Pemerintahan
Dinkes Surabaya Sosialisasi Perda KTR di Kampus Untag
Memontum Surabaya – Seorang petugas Satpol PP melakukan sosialiasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Andriansyah Eka S menegur beberapa mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya yang tengah merokok di Gedung Graha Wiyata Lt.1.
“Disini tidak boleh merokok, dendanya Rp 250 ribu loh. sudah mengetahui tentang perda KTR yang melarang merokok di lingkungan kampus,” kata Andriansyah.
Karena mahasiswa tersebut belum mengetahui perda KTR dan sanksinya, Andriansyah menjelaskan kepada sekelompok mahasiswa yang tengah berkumpul tersebut.
Sementara itu, Arif mengungkapkan belum mengetahui larangan dan perda KTR di lingkungan kampus. Bahkan dirinya terkejut ketika didatangi petugas Satpol PP dan petugas KTR dari Dinas Kesehatan (Dinkes).
“Baru tahu kalau diluar gak boleh, kalau dikelas atau dalam gedung memang ga boleh, dan ada tulisan larangannya,” kata dia.
Menurutnya, denda sebesar Rp 250 ribu adalah nominal yang cukup tinggi. Apalagi harga rokok satu bungkus harganya hanya kisaran Rp 20 ribu saja.
Disamping itu, Staff Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinkes Surabaya, Nur Laila mengungkapkan pihaknya tengah memaksimalkan sosialisasi perda KTR di lingkungan kampus.
“Perda nomor 2 tahun 2019 itu ingin kami terapkan dengan sosialisasi langsung, dan akan kami terapkan denda sekalian,” kata Nur.
Ia menjelaskan dengan adanya sosialisasi ini masyarakat akan mengetahui bahwa Kota Surabaya memiliki aturan KTR. Adapun kawasannya seperti area belajar mengajar, belajar dan bermain anak, tempat ibadah, transportasi umum, perkantoran.
“Jadi kawasan bebas merokok ini bukan hanya di lingkungan kesehatan saja,” katanya.
Bulan September 2019 ini akan dimaksimalkan sosialisasi di kampus, kata Nur, pihaknya memulai dari Untag Surabaya. Bahkan pada 20 September 2019 mendatang, dinkes akan menggelar sosialisasi secara terbuka di Kampus Untag Surabaya.
Meski begitu, Nur menyampaikan tidak bisa memastikan dapat melakukan sosialisasi langsung pada semua kampus di Surabaya. Hal tersebut karena keterbatasan SDM untuk terjun langsung ke lapangan.
“Diharapkan melalui media sosial, dan awak media bisa menyampaikan perda KTR ke seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Ia juga menjelaskan, untuk sanksi yang dibebankan untuk perseorangan di lingkungan kampus sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk Instansi atau pimpinan instansi sebesar Rp 50 juta.
Pelanggarannya pun beragam bentuknya, kata dia, misalnya kita menemukan putung rokok, ada orang membawa rokok, ada orang jualan rokok, kerjasama rokok, atau mempromosikan rokok di area KTR.
Ia juga mengimbau, bahwa kawasan kampus dilarang untuk membuat kawasan merokok atau smooking room. Yang diperbolehkan hanya perkantoran atau pun tempat umum lainnya.
Sementara itu, Kepala Biro Non Akademik Untag Surabaya Kinto Purnomo menyampaikan akan lebih maksimal mensosialisasikan KTR di Untag Surabaya.
“Karena Untag sudah eco campus, kami akan menambah larangan merokok di kawasan kampus pada tim etik yang sudah ada. Dan akan ada tim khusus untuk operasional di lapangan,” katanya.
Nantinya semua petugas keamanan kampus akan mengawasi mahasiswa mau pun staff yang merokok atau pun terlihat membawa rokok. Terlebih ada yang membuang putung rokok sembarangan.
“Jadi nanti dari pintu masuk, parkir, akan beroperasi mengawasi mahasiswa atau staff yang melanggar, jadi akan ada operasi rokok. Karena rokok juga berbahaya kalau membuang sembarangan akan menimbulkan kebaran juga,”tutupnya.(Sas/Ace)