Sidoarjo
7 Tahun Jadi Buronan 5 Kejari, Dr Bagoes Soetjipto Tertangkap di Malaysia
Terduga Kasus Korupsi P2SEM 2008
Memontum Sidoarjo — Dr Bagoes Soetjipto yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan 5 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jawa Timur, yakni Kejari Sidoarjo, Surabaya, Jombang, Ponorogo, Surabaya dan Kejari Perak ditangkap tim Kejaksaan Agung (Kejagung) di Johor Bahru, Malaysia. Buron 7 Tahun sejak kabur tahun 2010 dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun Anggaran 2008 ini, ditangkap saat bekerja di negara tetangga itu.
Dalam kasus P2SEM itu, terdakwa divonis total 21,5 tahun dari putusan 3 Pengadilan Negeri. Rinciannya, divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ponorogo serta 7,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
“Ya, dia (dr Bagoes) tertangkap kemarin di Malaysia. Sekarang diamankan di Kejagung dan bakal dibawa ke Kejari Sidoarjo,” terang Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Idham Kholid kepada Memo X, Rabu (29/11/2017).
Lebih jauh, mantan Kasi Intel Kejari Tulungagung ini mengungkapkan saat ini, Kepala Kejari Sidoarjo, Budi Handaka bersama tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjemput DPO itu ke Kejagung. Diperkirakan bakal sampai di Sidoarjo, Rabu (29/11/2017) pukul 16.00 WIB.
“Sekarang DPO itu sudah di jemput di Jakarta. Kemungkinan sampai Sidoarjo nanti sore,” tegasnya.
Rencananya, dr Bagoes Soetjipto bakal diterbangkan dari Jakarta (Kejagung) menuju Juanda, Surabaya menuju Kejati Jatim pukul 15.00 WIB. Rencananya paska dari Kejati Terdakwa dibawa ke Kejari Sidoarjo. Kemudian bakal dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Diketahui, dr Bagoes Soetjipto adalah terpidana kasus penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun anggaran 2008. Terpidana divonis total 21,5 tahun penjara oleh tiga Pengadilan Negeri (PN).
Dokter Bagoes menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Akhirnya Kejari Surabaya menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain itu 4 Kejari lainnya juga memburu dr Bagoes Soetjipto yakni Kejari Sidoarjo, Ponorogo, Perak, dan Kejari Jombang. Secara keseluruhan, kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 2 miliar. Kasus ini sendiri sudah menjerat sejumlah anggota dan pimpinan DPRD Jawa Timur dan sebagian sudah bebas menjalani masa penahanan. (wan/yan)