Trenggalek
Tak Mau Pamsimas Ditutup, Warga Desa Gamping Datangi Polsek Suruh
Memontum Trenggalek – Datangi Mapolsek Suruh, puluhan warga Desa Gamping Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek minta penjelasan terkait kabar akan ditutupnya instalasi Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas). Dengan membawa berbagai poster yang bertuliskan penolakan, puluhan warga Desa Gamping meminta agar Program tersebut tetap dijalankan.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, salah satu warga Desa Gamping mengatakan jika air yang dihasilkan dari Pamsimas merupakan salah satu sumber air yang bisa diandalkan saat musim kemarau tiba.
“Air dari Pamsimas ini cukup menguntungkan warga sekitar, terlebih musim kemarau panjang seperti saat ini. Dan saya bersama warga yang lain menolak, jika program ini ditutup, ” ucap Budiyanto, Selasa (24/09/2019) siang.
Tak hanya itu, warga setempat juga telah sepakat untuk membayar iuran agar mendapatkan air dari program tersebut.
Akan tetapi, menurut informasi yang diterima pihak kepolisian setempat, diketahui adanya dugaan pungutan liar (pungli) dari Program Pamsimas ini. Oleh karenanya, polisi memanggil petugas yang berwenang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Sejujurnya kami tidak mempermasalahkan iuran dari Program Pamsimas ini. Mengingat sebelumnya juga sudah disepakati bersama. Dan juga dampaknya positif bagi warga saat musim kemarau panjang. Karena di Desa Gamping ini juga termasuk wilayah pegunungan, ” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gamping Puguh Arbiantoro menuturkan, Program Pamsimas di desa itu dikelola oleh Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (KP SPAM). Terkait iuran penggunaan air dari Pamsimas juga sudah disepakati warga.
“Untuk iurannya sebesar Rp 4.000 per meter kubik (m3). Itu pun disurvei terakhir, biaya produksinya Rp 3.200 per m3. Dan itu juga sudah disepakati bersama, ” tuturnya.
Dijelaskan Puguh, instalasi Pamsimas memerlukan pemompaan air dari sumber ke tandon yang ada. Selanjutnya, air di tandon dialirkan ke rumah-rumah warga dan ada sekitar 400 warga memanfaatkan saluran air tersebut.
Program Pamsimas di Desa Gamping berlangsung pada 2017, dan baru bisa digunakan untuk mengairi rumah-rumah warga mulai pertengahan 2018.
“Warga sepakat untuk membayar iuran berdasarkan debit air yang dipakai. Dana yang dikumpul digunakan untuk biaya operasional, mulai dari perawatan, pembayaran listrik untuk pompa, dan sejenisnya, ” pungkas Puguh.
Kapolsek Suruh AKP Wardjito mengatakan, informasi penutupan instalasi Pamsimas merupakan kesalahpahaman. Pihaknya tidak berencana akan menutup instalasi tersebut.
“Dalam hal ini kami hanya mengundang bendaraha KP SPAM untuk dimintai keterangan untuk dugaan penyelewengan dana pengelolaan instalasi tersebut. Itu saja, ” terang Wardjito.
Beberapa pertanyaan yang diajukan terkait, apa yang telah dilakukan? Karena itu dilakukan di kawasan hutan, apakah sudah ada izinnya. Serta penggunaan listriknya apakah sudah mengajukan ke PLN, dan lain sebagainya.
Polisi berusaha menyelidiki hal ini mengingat nilai riil yang dikeluarkan untuk operasional dan nilai yang tertera pada pembukuan tidak sama.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan data-data terkait dugaan tersebut. Rencananya, dugaan kasus tersebut akan dilimpahkan ke Polres Trenggalek. (mil/yan)