Trenggalek

Polisi Belum Temukan Dugaan Pungli Program Pamsimas di Desa Gamping

Diterbitkan

-

puluhan warga Desa Gamping saat mendatangi Polsek Suruh

Memontum Trenggalek – Pasca geruduk Polsek Suruh lantaran Program Penyediaan Air Minum Dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) akan ditutup, Kapolres Trenggalek tekankan belum ada potensi dugaan pidana pada pengelolaan air bersih di Desa Gamping Kecamatan Suruh Kabupaten Trenggalek.

Sebagai tindak lanjut atas gejolak kasus pungutan liar (pungli) dari Program Pamsimas yang Ad di Desa Gamping, pihak kepolisian Resort Trenggalek memanggil Kepala Desa setempat dan sejumlah warga untuk mediasi.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvinj Simanjuntak menegaskan jika belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana dari pengelolaan air bersih tersebut. “Hari ini kita memanggil salah satunya Kepala Desa Gamping berdoa perwakilan warga untuk dilakukan mediasi, ” ucapnya, Selasa (24/09/2019) siang.

Dari informasi yang diterima, pengelolaan Program Pamsimas yang ada di Desa Gamping ini untuk sementara dihentikan lantaran diduga adanya pungli oleh petugas yang berwenang. Hasil mediasi yang dilakukan ini juga diketahui tidak ada pihak – pihak yang diragukan dari program Pamsimas tersebut.

Advertisement

Kapolres juga menegaskan terkait dugaan pungli yang terjadi pada pengelolaan air bersih ini, pihaknya sudah melakukan gelar perkara. Namun dari hasil gelar perkara serta berdasarkan fakta – fakta terkini, diketahui belum ditemukan adanya tindak pidana yang dimaksud.

“Sesuai fakta dan hasil gelar perkara, masih belum ditemukan dugaan pungli yang dimaksud, ” imbuhnya.

Namun, lanjut Kapolres, tidak menutup kemungkinan jika nantinya ditemukan adanya fakta – fakta baru juga akan di proses dan didalami lebih lanjut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Desa Gamping Kecamatan Suruh mendatangi Polsek Suruh dengan membawa galon, jurigen, tandon air dengan poster serta tulisan guna meminta agar tidak menghentikan pengelolaan Pamsimas didaerahnya.

Advertisement

Sementara itu, pihak Polsek Suruh juga tidak pernah melarang warga untuk memanfaatkan air yang dikelola secara swakelola tersebut. Namun pihaknya hanya menyelidiki adanya dugaan pungli pada pengelolaan program Pamsimas yang baru berjalan sekitar 2 tahun lalu. (mil/yan)

 

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas