Situbondo

Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti Hasil Kejahatan di Mapolres Situbondo

Diterbitkan

-

BARANG BUKTI : Kapolres Situbondo menunjukkan barang bukti hasil kejahatan. (im)

Memontum Situbondo – Kepolisian Resort (Polres) Situbondo menggelar gebyar expo pengambilan barang bukti hasil kejahatan berupa, 10 unit sepeda motor berbagai merk curanmor dan 4 unit sepeda motor laka lantas serta 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil Toyota New Avanza dan 2 unit Toyota Calya hasil dari kejahatan bermodus penipuan mobil rental di Mapolres Situbondo, Selasa (24/9/2019) pagi.

Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH SIK MH dalam rilisnya mengatakan, pengambilan barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak dipungut biaya se peser pun.

“Untuk bisa mengambil kendaraan tersebut, pemilik harus bisa menunjukan bukti BPKB. Apabila BPKB sedang dianggunkan, maka pemilik harus minta surat keterangan dari pihak lessing atau lembaga peminjam, ” kata Kapolres Awan.

Dihadapan sejumlah awak media, Kapolres Awan menjelaskan, dalam proses penanganan hukum, penyidik Polres Situbondo mengedepankan transparansi yang mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan UU Keterbukaan Informasi Publik No14 Tahun 2008.

Advertisement

“Seluruh penyidik Polres Situbondo dalam menangani proses pidana selalu mengedepankan unsur transparansi dan akuntabilitas, ” tegas Kapolres Awan.

Lebih lanjut, Kapolres Awan mengatakan, bahwa barang bukti berupa 4 unit kendaraan roda empat dan 14 unit kendaraan roda dua atau sepeda motor, mulai hari ini dan hari hari berikutnya bisa diambil ke Mapolres Situbondo.

“Barang bukti yang diserahkan kepada pemiliknya, tentunya bisa dipertanggungjawabkan oleh penyidik dan prosesnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, ” ujarnya.

Bukan hanya itu saja yang disampaikan Kapolres. Namun, Kapolres Awan Hariono juga menegaskan bahwa, kegiatan Expo pengambilan barang bukti hasil kejahatan yang di sita oleh Polres Situbondo tidak di pungut biaya sepeserpun.

Advertisement

“Silahkan bagi masyarakat yang kendaraan bermotornya hilang bisa langsung datang ke Polres Situbondo untuk melihatnya dan sambil membawa surat – surat tanda kepemilikan kendaraannya, ” pungkasnya.

Dikatakan Kapolres Awan Hariono pada akhir rilisnya, bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraan tersebut diharuskan membawa surat kendaraan berupa STNK dan BPKB serta surat tanda laporan polisi yang telah dibuat.

“Harus membawa BPKB, STNK serta persyaratan lain. Kemudian petugas akan cek, jika sesuai maka akan langsung diberikan. Pengambilan ini gratis tanpa dipungut biaya, ” tambahnya.

Salah satu pemilik kendaraan yang mengambil yakni Rubiyanto (52) warga Dusun Langai, RT 001 RW 001, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo yang hadir pada acara Gebyar Expo Pengambilan Barang Bukti tersebut mengucapkan terima kasih kepada Polres Situbondo yang telah berhasil menemukan kendaraan bermotornya yang hilang beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Alhamdulillah, sepeda motor saya telah ketemu. Untuk itu, saya ucapkan terima kasih kepada Polres Situbondo yang telah menindak lanjuti laporan polisi Nomor STPL/K/172/V/RES.1.8./2019/JATIM/RES SITUBONDO hingga berhasil mengungkapnya, ” tutur Rubiyanto. (im/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas