Hukum & Kriminal

Sebulan, Polresta Sidoarjo Gulung 62 Pengedar Narkoba Termasuk Penanam Ganja

Diterbitkan

-

Sebulan, Polresta Sidoarjo Gulung 62 Pengedar Narkoba Termasuk Penanam Ganja

Memontum, Sidoarjo – Hanya dalam hitungan sebulan yakni mulai tanggal 1 hingga 30 September 2019, Satuan Reskoba, Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 57 kasus peredaran narkoba. Dari kasus sebanyak itu, polisi berhasil mengamankan 62 tersangka, seorang diantaranya perempuan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka ini semuanya pengedar dengan jaringannya masing-masing. Ada jaringan sabu-sabu, jaringan pil double L hingga jaringan peredaran dan penanaman ganja,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (4/10/2019).

PENGEDAR - Kapolresta Sidoaarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan 62 tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba, Jumat (4/10/2019)

PENGEDAR – Kapolresta Sidoaarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukkan 62 tersangka dan barang bukti kasus peredaran narkoba, Jumat (4/10/2019)

Selain mengamankan para tersangka itu, lanjut Zain pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 72 gram sabu-sabu, 80.000 pil double L, 11 pohon ganja yang ditanam di dalam pot, serta 3 buah senpi jenis gas gun. Rinciannya 2 unit gas gun laras panjang dan 1 unit gas gun laras pendek.

“Khusus tersangka Anang Kurniawan ini menanam biji ganja di pot bunga. Saat dicek di laboratorium tanaman itu positif ganja. Yang kami dalami biji ganja itu dari mana didapatkan. Termasuk senpi itu meski dengan alasan dibuat jaga-jaga tersangka,” tegasnya.

Apalagi, kata mantan Sekpri Kapolri ini, untuk tiga senjata api itu, kesemuanya tidak dilengkapi dengan surat ijin kepemilikan. Senpi ini milik tersangka, Imam sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

“Kamu temukan senpi itu di rumah tersangka. Pengakuannya dibuat jaga-jaga saja. Tapi tersangka termasuk pengedar yang lihai,” ungkapnya.

Sementara dalam kasus ini, para tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 Tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Selain itu, sebagian tersangka dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tandasnya. Wan/yan

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas