Kabar Desa
Camat Jabon Lantik BPD Kedungcangkring
Memontum Sidoarjo – Bupati Sidoarjo, H. Saiful Ilah menghadiri pelantikan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Kedungcangkring Kecamatan Jabon. Mereka yang dilantik itu adalah , H Syafiudin, M. Alwi, Herianto, Farida Ulfa dan Sugianto
Pelantikan yang anggota BPD yang dilakukan Camat Jabon, Mokhamad Aziz Muslim S. Sos dihadiri Forkopimpka Jabon, Toga (Tokoh Agama) , Tomas Tokoh Masyarakat), PKK dan Kepala Desa Kedungcangkring, Zainuddin Fanani, Selasa (8/10/2019) kemarin siang.
” Kami berpesan kepada anggota BPD yang baru saja di lantik, segera berjuang, jangan setelah dilantik seenaknya tidur atau santai-santai saja. Sesuai pantun, burung glatik patuknya biru setelah dilantik turu itu namanya sakit. Sebaliknya, burung glatik patuknya merah setelah dilantik langsung berjuang atau burung glatik diatas meja usai dilantik langsung kerja “, kata Bupati Sidoarjo, H Saiful Ilah saat menyampaikan sambutan.
Dibeberkan Bupati yang akrab disapa Abah Saiful Ilah ini, proses pelantikan anggota BPD ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Bupati sebagai pimpinan daerah , disuruh untuk menyaksikan semua BPD yang dilantik. “ Karena SK BPD ini yang bertanda tangan adalah saya selaku Bupati. Kenapa tidak dilantik langsung oleh Bupati, karena kepanjangan tangan saya adalah Camat dan Bupati hanya mengarahkan, ucapnya
Dengan kata lain, Bupati hanya memberikan arahan, memberikan masukkan, maupun pendapat.” BPD di desa Kedungcagkring ada 5 orang, namun di kecamatan atau desa lain ada yang 7 orang bahkan 9 orang. Memang di era tahun-tahun sebelumnya, jumlah anggota BPD sebanyak 9 orang sampai 11 orang. Namun sekarang ada batasan, paling banyak jumlahnya 9 orang, “ terang Abah Saiful Illah
Selaku pimpinan daerah menyambut baik, atas terselenggaranya acara pelantikan BPD. “ Kami berharap melalui acara ini, dapat memberikan manfaat yang besar. Terhadap upaya-upaya pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dalam rangka untuk meningkatkan kualitas, kinerja BPD, sebagai mitra kerja kepala desa, untuk bekerja sama dan bersama-sama bekerja. Menuju desa yang maju, makmur, sejahtera sesuai dengan amanah dari Peraturan Bupati Sidoarjo. Nomor 47 Tahun 2017 tentang BPD, “jelasnya (gus/yan)