Hukum & Kriminal
Pelaku Curanmor Asal Bangkalan Dibekuk Jajaran Polres Sampang
Memontum Sampang – Satreskrim Polres Sampang bersama Satreskrim Polsek Torjun berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Bangkalan yang beraksi di Masjid Assakinah, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo mengungkapkan bahwa salah satu pelaku curanmor yang berhasil diamankan oleh anggotanya merupakan residivis atau pernah melakukan tindak pidana yang sama.
“Pelaku utama berinisial A (22) asal Bangkalan, yang kemudian dijual ke S (38) yang berperan sebagai penadah,” ungkap Didit BWS saat press release di Mapolres Sampang, Selasa (15/10/2019) siang.
“Setelah dikroscek pelaku residivis pernah dijebloskan jajaran Polrestabes Benowo dengan pidana penjara 1 tahun 7 Bulan dan di Polres Bangkalan 1 tahun,” lanjutnya.
Hasil dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Untuk kejadian sendiri 12 Oktober 2019 dan pelaku menggunakan sejumlah alat yaitu kunci T,” tutupnya. (zyn/oso)