Pemerintahan

Aplikasi Arema PN Malang, Dapat Lihat Biaya Tilang

Diterbitkan

-

Nuruli Mahdilis, Ketua PN Malang menunjukkan aplikasi Arema. (gie)
Nuruli Mahdilis, Ketua PN Malang menunjukkan aplikasi Arema. (gie)

Memontum, Kota Malang – Pengadilan Negeri Malang kembali meluncurkan inovasi berbentuk aplikasi WA Center “Arek Pengadilan Negeri Malang” atau yang lebih dikenal dengan sebutan Aplikasi Arema, Senin (28/10/2019) pagi. Diharapkan aplikasi ini bisa menjawab informasi yang dibutuhkan masyarakat pengguna Pengadilan Negeri Malang.

Bagaimana tidak, saat ini masyarakat bisa mengetahui jadwal sidang tanpa harus datang ke PN Malang, bisa melihat biaya denda dan informasi tilang, biaya perkara, permohonan surat keterangan, daftar salinan putusan, informasi tentang e-Court, info perkara dan beberapa informasi lainnya.

Caranya cukup simple yakni memasukan nomer ponsel yang sudah disediakan PN Malang dan secara otomatis melalui WA, masyarakat bisa mencari informasi terkait PN Malang.

Menurut keterangan ketua PN Kota Malang Nuruli Mahdilis SH MH, bahwa aplikasi ini diluncurkan sebagai bukti peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam keterbukaan informasi.

Advertisement

“Ini adalah sarana keterbukaan mempercepat memperoleh informasi. Tanpa harus hadir di PN Malang, masyarakat bisa memperoleh informasi seputar Pengadilan Negeri Malang,” ujar Nuruli usai melaksanakan upacara Sumpah Pemuda.

Masyarakat bisa memilih item dalam pesan WA nya maka akan mendapat jawaban. Pengguna HP tinggal menambahkan nomor WA untuk kontak layanan 081 3350 35358. Kemudian bisa mengirim pesan melalui WA aplikasi Arema.

“Bisa langsung menulis butuh informasi donk, maka akan mendapat balasan beberapa pilihan informasi. Atau hanya menulis Hallo Arema, maka akan muncul jawaban tentang pilihan informasi apa yang dibutuhkan. Bisa mengetahui agenda sidang, info terkait tilang dan informasi lainnya tanpa hadir ke PN Malang,” ujar Nuruli. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas