Kota Malang
ABG 19 Kali Curi Motor Dijual di FaceBook
Memontum Kota Malang—-Meskipun masih ABG (Anak Baru Gede), pelaku curanmor berinisial Vi alias Kiki (17) warga Jl Ki Ageng Gribig, Kelurahan Kedungkandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sudah beraksi di 19 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Tak hanya itu, Kiki juga sudah pernah mendekam di balik jeruji besi LP Lowokwaru karena kasus Curat, Pada Tahun 2016.
Kini, karena aksi Curanmornya Kiki kembali ditangkap dan masih dalam penanganan petugas PPA Polres Malang Kota. Penangkapan terhadap Kiki adalah pengembangan dari penangkapan terhadap Bagus Saputra (24) seorang penadah motor curian, warga Tajinan, Kabupaten Malang yang kos di Jl Terusan Sulfat, Kota Malang. Kasus ini dirilis di PolsektanBlimbing pada Sabtu (9/2/2019) siang.
Informasi Memontum.com bahwa pada 9 Januari 2019 pukul.15.00, , Alexander (23) asal Manggarai, kehilangan motor Honda Beat saat diparkir di depan rumah kontrakan Jl Phospat, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Kejadian itu selanjutnya dilaporkan ke Polsekta Blimbing.
Petugas terus melakukan penyelidikan hingga pada 6 Februari 2019, mendapat informasi kalau ada transaksi penjualan motor bodong. Petugas kemudian mendatangi Jl Terusan Sulfat hingga berhasil menangkap Bagus. Saag ditangkap, Bagus mengaku kalau dirinya bukan pencuri motor. Dua hanya membeli motor Honda Beat dari tangan Kiki, yang dijual melalui FB.
Motor Honda Beat bernopip palsu N 5179 HHD itu dibeli seharga Rp 1,5 juta. Atas perbuatannya sebagai penadah, Bagus dan motor Honda Beat itu diamankan ke Polsekta Blimbing. Kepada petugas, Bagus akhirnya mengaku kalau motot itu dibeli dari Kiki, kenalannya saat masih sama-sama.mendekam di LP Lowokwaru. Bagus sendiri adalah residivis kasus narkoba.
Petugaa Polsekta Blimbing, kemudian melakukan pencarian terhadap Kiki hingga diketahui kalau sedang mancing di kawasan Malang Suko, Tumpang, Kabupaten Malang. Saat Kiki ditangkap dia mengaku sudah 19 kali melakukan aksi curanmor di Kota Malang. Dia beraksi bersama 3 temannya yang masih buron.
“Tersangka berinisial V, sudah 19 kali beraksi melalukan aksi curanmor. Dia juga yang bertugas menjual motor hasil curian melalui facebook. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsekta Blimbing Kompol Triyono S, saat dikonfirmasi Memontum.com melalui sambungan telp. (gie/yan)