Lumajang

Ada yang Perlu Diketahui Masyarakat saat Berobat dengan SKTM

Diterbitkan

-

Ada yang Perlu Diketahui Masyarakat saat Berobat dengan SKTM

Memontum Lumajang – Sebagian masyarakat yang kurang mampu di kabupaten Lumajang bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) saat berobat di RSUD dan masyarakat perlu memahami bahwa jenis SKTM tersebut ada 2. Yakni SKTM bagi peserta Keluarga harapan (PKH) dan SKTM non PKH. Hal ini dikatakan Direktur RSUD dr Haryoto Lumajang, dr Indrayudi Kresna Wardhana, pada media ini, Minggu (1/9/2018).

Dua SKTM tersebut memiliki sifat yang sama yakni meringankan beban tanggungan bagi yang tidak mampu, namun memiliki perbedaan yakni pada tingkat pembiayaan yang terkafer didalamnya.

“keluarga yang masuk program keluarga harapan (PKH), ini dibebaskan semua beban biaya selama menjadi pasien di rumah sakit (menjalani pengobatan). Tentunya keluarga yang masuk dalam program PKH ini mendapatkan surat dari dinas sosial setempat,” kata dia.

Untuk pasien yang menggunakan SKTM non PKH atau tidak termasuk dalam program keluarga harapan, kata Indrayudi akan mendapatkan keringanan saja, berdasarkan peraturan yang dibuat oleh Bupati Lumajang.

Advertisement

“Bagi yang menggunakan SKTM non PKH, hanya dibebaskan biaya akomodasi, yaitu kamar dan gizi, tetapi tetap dibebani biaya obat dan peralatan medis,” terangnya.

Sementara untuk mekanismenya bagi pasien yang ingin memanfaatkan SKTM, pertama kali ketika harus mendaftar di loket, wajib menyampaikan bahwa si pasien punya SKTM yang dimaksud, atau sedang mengurus.

“proses pengurusan SKTM itu, tidak harus serta merta harus saat itu juga ada, pihak management memberikan batasan maksimal 3 x 24jam SKTM lengkap dengan persaratan administrasinya. Apabila belum ada, itu nanti pihak rumah sakit akan menilai apakah memang diberikan keringanan ataukah tidak,’’ ungkapnya.

Disisi lain, ketika dengan memanfaatkan SKTM sehingga pasien mendapatkan keringanan namun masih belum punya uang atau masih kurang uangnya, kata Indrayudi pihak RS masih punya opsi lain yaitu mekanisne hutang.

Advertisement

“Dimana hutang itu akan kita tagihkan secara setiap bulan dengan berkirim surat. Biasanya masyarakat masyarakat merespon dengan baik terkait surat itu. Kalaupun mereka tidak tetep belum bisa membeyar tetap kita kirimi surat,” pungkasya.(adi/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas