Uncategorized @id
Adik Jual Pil Grasak, Kakak Jual SS
Memontum Malang–Kompak masuk jeruji besi Polsek Pakisaji, kakak beradik, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sang kakak terkait kasus narkoba jenis Shabu-Shabu (SS), sedang sang adik terkait pengedar pil koplo.
Yakni, tersangka M Soleh (29) dan M Subhan (21) pelajar sekolah swasta SMK, keduanya warga Jalan Masjid, Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Sabtu (26/1/2019) malam, anggota Reskrim Polsek Pakisaji, menyelidiki kasus peredaran narkoba di Genengan. Kecurigaan muncul pada tiga pemuda di sekitar warung.
“Hasil giat operasi tumpas narkoba semeru 20019. Awalnya nongkrong di kafe wi fi. Kami peroleh informasi ada transaksi, kita geledah. Ada bukti. Saksi kami periksa, tersangka kami amankan,” ungkap Iptu S Budi Santosa Spd, Kanit Reskrim Polsek Pakisaji.
“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, kakaknya kedapatan memiliki alat hisap SS. Beda kasus, adik menjual pil koplo, kakak kasus SS, sedangkan Risa, selaku kurir atau diduga pengedar,” terang Iptu Budi.
Dari tersangka Subhan, petugas menyita barang bukti 114 butir. Sementara dari tersangka Soleh, petugas menyita seperangkat alat hisap berat kotor dengan pipet kaca 1,24 gram. (sos)