Banyuwangi
AKD DPRD Banyuwangi 2019 – 2024 Ditetapkan
Memontum Banyuwangi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi secara resmi menetapkan susunan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), melalui rapat paripurna internal, Rabu (25/09/2019) siang. Pembagian pimpinan AKD lebih mengutamakan azas kebersamaan dan dibagi secara proporsional.
Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH mengatakan, meski sempat terjadi debatable, pembentukan AKD DPRD Banyuwangi berjalan cukup demokratis. Tujuh fraksi di DPRD Banyuwangi lebih mengutamakan musyawarah mufakat dan kebersamaan dalam pembagian pimpinan AKD.
“Rapat paripurna pembentukan AKD tadi cukup bagus, demokratis dan proporsional, “ ucap Ruliyono saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Ruliyono, berdasarkan petunjuk dari Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setda Propinsi Jawa Timur. Penetapan AKD tidak harus menunggu pengesahan Peraturan DPRD tentang tatib, namun harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD kabupaten, kota dan DPRD propinsi.
Dan peraturan DPRD tentang tatib juga tidak bisa disahkan sebelum mendapatkan rekomendasi dari pemerintah Propinsi Jawa Timur.
“ Sesuai petunjuk Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda Pemprop Jatim di Surabaya, penetapan AKD tidak harus menunggu pengesahan tatib, tapi harus disesuaikan PP No. 12 tahun 2018, “ jelas Ruliono.
Setelah AKD ditetapkan, langkah selanjutnya Badan Musyawarah (Banmus) akan menggelar rapat perdana untuk menjadwalkan kegiatan dewan, seperti penyusunan Rancana kerja (Renja) DPRD, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran.
Sementara (PPAS) APBD tahun 2020 dan beberapa program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019 yang belum sempat dibahas. (tut/oso)