Surabaya
Akhir 2018, Bank Jatim Bentuk Bank Syariah
Memontum Surabaya – Pembentukan Bank Umum Syariah (BUS) menjadi target Pemerintah Provinsi (Pemprop) Jatim untuk direalisasikan tahun 2018 ini. Pemprov Jatim akhirnya mengusulkan dan memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PT Bank Jatim Syariah di rapat Paripurna DPRD Jatim.
Gubernur Jatim Soekarwo ditemui di DPRD Jatim usai Paripurna, Selasa (6/11/2018), mengatakan perkembangan perbankan syariah baik sebagai sebuah bank yang mandiri maupun sebagai bank unit usaha pada dekade ini pesat pertumbuhannya. Karena itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan usulan untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) pada Bank Jatim.
“Agar dapat mengakselerasi pengembangan usaha syariah, memudahkan UUS berkompetisi, fleksibel dalam pengambilan keputusan bisnis, dan untuk mendorong berjalannya perbankan yang lebih baik. Maka pemisahan Unit Usaha Syariah Bank Jatim menjadi sebuah BUMD sendiri, yakni Bank Jatim Syariah harus dilakukan,” ujarnya.
Pakde sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo, juga menjelaskan, penyusunan Raperda bank Jatim Syariah ini juga diiringi dengan penyusunan Raperda, Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2003 tentang Penyertaan Modal yang akan menjadi dasar hukum oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada PT Bank Jatim Syariah.
Terkait persyaratan dari OJK, tentang pembentukan BUS harus punya modal 1 Triliun. Pakde mengatakan untuk modal OJK tersebut yaitu berasal dari aset Bank Jatim Rp. 500 Miliar. Sementara itu sisanya nanti akan dibayarkan atau disediakan secara bertahap dari APBD jatim hingga batas yang ditentukan OJK yaitu 2023.
“Untuk RAPBD 2019 ini kita sediakan dulu penyertaan modal yaitu sebesar Rp. 200 Miliar,” jelasnya.