Politik
Akhiri Paripurna 2020, Dewan Setujui Ranperda Retribusi Jasa Umum
Memontum Kota Malang – Rapat paripurna pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum, akhirnya rampung digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (22/12) tadi.
Rapat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD, pengambilan keputusan dan pendapat Wali Kota Malang itu, menjadi agenda penutup dari serangkaian rapat paripurna yang digelar selama tahun 2020.
Dalam rapat yang berlangsung virtual itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, memimpin langsung pelaksanaan. Hadir pula, 45 anggota dewan dari enam fraksi.
“Semua fraksi dan anggota dewan menyetujui rancangan keputusan DPRD menjadi keputusan DPRD,” tegas Made, setelah menggelar rapat paripurna.
Wali Kota Malang, Sutiaji, menjelaskan bahwa banyak Peraturan Daerah (Perda) yang perlu dilakukan revisi.
“Karena ada regulasi, antaranya adalah UU 23 Tahun 2014. Sekarang ada otonomi daerah yang mulai dibatasi, maka ada hal-hal yang terkait dengan konsideran hukumnya mau tidak mau harus dimasukkan. Sehingga, secara substansi ada perubahan,” ungkapnya.
Salah satunya, tambah Wali Kota Malang, adalah penetapan retribusi jasa umum, yang pada hari ini (22/12). Dalam kesempatan itu, Sutiaji menyampaikan terima kasih kepada para fraksi yang telah mengamanatkan dan memberi rambu-rambu pada Pemkot.
“Jadi orientasi retribusi bukan hanya pada peningkatan pendapatan, tetapi lebih ke pelayanan. Karena substansi retribusi adalah mengembalikan layanan kepada masyarakat,” jelas Wali Kota Malang.
Berkaitan dengan pembayaran, Wali Kota Malang itu, ingin mendorong dengan sistem online. “Saat ini kita pakai e-retribusi pasar, dan peningkatannya signifikan,” imbuhnya, seraya menambahkan bahwa Ranperda ini juga telah melalui komunikasi public sebelum diserahkan ke dewan untuk dibahas. (cw1/sit)