Politik

Alat Peraga Kampanye Tetap Eksis, Bawaslu Trenggalek Akan Lakukan Penertiban

Diterbitkan

-

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek akan melakukan penertiban baliho atau spanduk yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Penertiban baliho atau spanduk yang menyerupai APK itu dilakukan, setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) maupun Panitia Kelurahan dan Desa (PKD), Panwaslu Kelurahan dan Desa, melakukan pengawasan di wilayah 14 kecamatan dan 152 desa di wilayah Kabupaten Trenggalek.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, mengatakan akan melakukan saran perbaikan yang harus di tindak lanjuti selama tiga hari. Setelah saran perbaikan diterima oleh Parpol, maka yang bersangkutan harus melakukan penertiban mandiri baliho atau spanduk yang terpasang menyerupai APK tersebut.

“Dalam ketentuan Pasal 18 Peraturan Bawaslu Nomor 5 tahun 2022, seandainya ada dugaan pelanggaran dan telah disampaikan saran perbaikan maupun masukan termasuk didalamnya APK. Maka ketentuannya, tiga hari atau sesuai kesepakatan dari Bawaslu harus ditindaklanjuti,” katanya, saat ditemui di Kantor, Senin (13/11/2023) siang.

Berdasarkan hasil evaluasi dan pengawasan di lapangan, ujarnya, masih banyak baliho atau spanduk tersebar di wilayah Trenggalek, yang belum di tertibkan oleh Parpol setelah dilakukan saran perbaikan. Sebelumnya, Bawaslu Trenggalek sudah melakukan sosialisasi dengan Partai Politik, Satpol PP dan Kesbangpol yang mana membahas persoalan tersebut.

Advertisement

Dikarenakan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, hal ini sudah masuk pelanggaran sehingga harus ditertibkan. “Mengingat minimnya SDM yang ada, tidak mengendurkan semangat Bawaslu untuk melakukan penegakan hukum dalam hal ini ikhtiar pencegahan. Dengan tujuan Pemilu kali ini bisa berjalan aman dan damai,” imbuhnya.

Sesuai sosialisasi yang disampaikan Bawaslu, lanjutnya, bahwa pasca ditetapkannya DCT oleh KPU pada 4 November kemarin. Maka, APK yang berisi konten ajakan mencoblos salah satu calon ataupun mohon doa restu dan lain sebagainya, harus ditertibkan. Namun dari semua partai politik yang diundang Bawaslu dalam sosialisasi itu, belum mendapat respon positif. Alhasil, masih banyak APK berupa banner dan baliho yang masih terpasang disejumlah titik.

Baca juga :

“Ini kesulitan kita, ketika mau mengeksekusi tapi mereka belum paham apa yang kita himbau dan sosialisasikan. Kemarin kita dapat laporan jika ada 12 kecamatan yang sudah melakukan sosialisasi kembali,” kata Farid.

Tak hanya itu, pihaknya juga memerintahkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk meng-input data APK yang berisi ajakan untuk memilih salah satu Caleg. Kalaupun APK tersebut masih mau dipakai, setidaknya Parpol ataupun Caleg itu mau mengikuti aturan main dari Bawaslu. Dengan menutupi kalimat-kalimat atau tanda-tanda ajakan mencoblos.

Advertisement

“Karena sanksi administratif yang kita berikan nanti adalah sebagai upaya terakhir. Jadi kita tegaskan lagi, bahwa pertanggal 4 hingga 27 November nanti belum masuk masa kampanye,” tegasnya.

Disinggung soal tindak lanjut APK yang tidak sesuai aturan, Bawaslu Trenggalek mengaku akan melakukan penertiban bersama dengan stakeholder terkait. Alat-alat peraga yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih itu nantinya pasti akan ditertibkan.

“Proses itu pasti akan kita lakukan. Walaupun mengacu pada tugas dan kewajibannya, Bawaslu hanya sampai di penanganan pelanggarannya. Dan kalau memang sudah ada rekomendasi yang disampaikan ke KPU untuk diteruskan Partai Politik. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka KPU akan meminta Satpol PP untuk melakukan eksekusi (penertiban, red),” papar Farid. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas