Politik
Penertiban APK Dinilai Tebang Pilih, Ketua Komisi II DPRD Panggil Bawaslu Trenggalek
Memontum Trenggalek – Ketua Komisi II DPRD Trenggalek memanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek ke Kantor DPRD. Pemanggilan itu dilakukan, karena terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai tebang pilih.
“Hari ini kita mengundang Bawaslu dan juga Satpol PP, untuk menindaklanjuti pencopotan APK Caleg maupun partai politik yang dilakukan di sejumlah titik. Namun, sejauh ini pihak Bawaslu tidak hadir tanpa konfirmasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugiyanto saat dikonfirmasi, Jumat (05/01/2024) tadi.
Hal itu, lanjutnya, tentu tidak menunjukkan kondusifitas di Trenggalek. Terbukti, dengan banyaknya APK yang sengaja dirusak orang tidak dikenal, hingga peran Bawaslu dalam menindaklanjutinya.
Dirinya menginginkan, penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Trenggalek sukses, aman dan damai. Oleh karena itu, pihaknya ingin mendengar klarifikasi langsung dari Bawaslu terkait pencopotan APK di seluruh wilayah Kabupaten Trenggalek. Yang mana menurut Bawaslu, itu melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 14 tahun 2014.
Baca juga:
“Jadi, kami ingin Bawaslu bekerja secara profesional. Dasar Bawaslu bekerja itu berdasarkan UU No 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023. Selanjutnya, tidak ada aturan maupun undang-undang lainnya, termasuk Perbup itu bukan kewenangan Bawaslu untuk melepas APK. Bawaslu hanya membuat rekomendasi saja, misal ada yang melanggar pemasangan APK di tempat-tempat yang tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Obeng-sapaan akrabnya mencontohkan, seperti tempat ibadah, sekolah, gedung pemerintahan dan lain sebagainya. Namun, jika berpedoman pada Perbup ataupun Perda, Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dalam hal ini pencopotan APK. Melainkan, tugas dari Satpol PP maupun Trantib.
“Melihat kondisi di lapangan saat ini, jelas Bawaslu tidak bekerja secara profesional dan tidak mengerti Tupoksinya. Di pasal atau undang-undang apapun, bahkan dari peraturan yang dibuat Bawaslu sekalipun disebutkan tidak ada yang menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan melepas APK,” terang Obeng.
Politisi Partai Demokrat ini menyampaikan, ada salah satu baliho pasangan calon Presiden dan baliho bergambar Ketua DPD Partai Demokrat juga Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhi Baskoro Yudhoyono di simpang 3 Widowati yang dilepas Bawaslu, tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu. Menurutnya, APK tersebut tidak menyalahi aturan baik dari sisi substansi maupun lokasi pemasangan.
Menanggapi ketidakhadiran Bawaslu kali ini, pihaknya akan melakukan diskusi dengan pimpinan DPRD, untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. “Apakah teman-teman partai politik ataupun Caleg akan melaporkan Bawaslu ke DKPP,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, lanjutnya, Komisi II DPRD menyayangkan apa yang sudah dilakukan Bawaslu. Jika nantinya ada partai politik maupun Caleg yang merasa dirugikan dan tidak terima atas apa yang dilakukan Bawaslu, maka yang bersangkutan bisa melaporkan hal tersebut ke DKPP Provinsi. Karena, ini dinilai sudah melanggar kode etik yang ada.
“Kalau dilihat dari PKPU No 15 tahun 2023, dia (Bawaslu, red) juga melanggar Pasal 72 huruf g yang menyebutkan jika merusak atau menghilangkan APK peserta pemilu. Itu sudah jelas,” kata Obeng.
Masih menurut Obeng, banyaknya APK yang rusak ini membuat beberapa pihak ada yang dirugikan. Bahkan bagi Caleg maupun Tim Sukses (TS) yang tidak terima, karena ada indikasi tebang pilih yang dilakukan Bawaslu dalam penertiban APK.
“Intinya, saya menilai jika situasi politik hari ini mulai memanas. Yang mana itu semua diduga indikasinya adalah soal tebang pilih. Jadi, kita akan tunggu Bawaslu Trenggalek untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Meski belum bisa hari ini, maka hari berikutnya akan kita jadwalkan lagi,” paparnya. (mil/sit)