Trenggalek
Panwaslu Trenggalek Tegaskan Parpol Harus Turunkan APK
Memontum Trenggalek—Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek tegaskan untuk membersihkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) tampak terpasang di beberapa titik strategis yang ada di kota Tempe Kripik. Seperti yang diketahui, meski masa kampanye belum dimulai, terlihat dibeberapa ruas jalan terpasang sejumlah APK dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.
Terlihat sejumlah APK yang bergambar Bacagub dan Bacawagub Jatim seperti Gus Ipul – Puti dan Khofifah – Emil sudah dipasang dibeberapa titik strategis di Kabupaten Trenggalek sejak beberapa hari terakhir.
“Kami sudah meluncurkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan Partai Politik di Kabupaten Trenggalek, agar menurunkan alat peraga kampanye tertanggal (13/02) sejak pukul 00.00 WIB, ” ucap Ketua Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Agus Trianta, Rabu (14/2/2018).
Diakui Agus sapaan akrabnya, jika sebelum tanggal (13/2/2018) pihaknya tidak bisa memberikan sikap apapun sebelum para Bapaslon ditetapkan sebagai Calon. Dan memang sebelum tanggal tersebut, beberapa APK dadah dipasang, hal terbaik merupakan wewenang Satpol PP dan kantor perizinan.
Ditegaskan pria berkulit sawo matang ini bahwa hari ini ketika Partai Politik tidak segera menurunkan alat peraga kampanye yang sudah terpasang, maka pihak Panwaslu Kabupaten Trenggalek yang akan melakukan penurunan.
“Kami belum bisa menamakan itu adalah alat peraga kampanye, karena wewenang alat peraga kampanye adalah di pihak KPU setempat. Dan alat peraga kampanye yang sudah terpasang itu merupakan alat sosialisasi diri bagi masing – masing bakal pasangan calon dan harus segera diturunkan saat ini juga, ” tegasnya.
Agus juga mengungkapkan bahwa pemasangan APK itu sendiri juga harus sesuai dengan ketentuan jumlah dan tempat di masing – masing wilayah sesuai aturan di Peraturan KPU Nomor 4.
Pihaknya menginginkan Kabupaten Trenggalek yang bersih dari segala macam bentuk alat peraga kampanye baik yang berupa baliho, spanduk maupun banner dan alat sosialisasi lainnya.
“Baru nanti per tanggal (15/2/2018), kami akan membuka jalan untuk para bakal pasangan calon melalui partai politiknya bisa memasang kembali alat peraga kampanye sesuai ketentuan yang ada karena sudah memasuki masa kampanye, ” kata Agus. (mil/yan)