Hukum & Kriminal

Ancam Warga Sambil Bawa Kapak

Diterbitkan

-

Tersangka Yaji. (ist)

Memontum Kota Malang – Gara-gara ngamuk bawa kapak di tempat umum, M Yaji (44) warga Jl Bido, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Rabu (3/7/2019) siang, masih mendekam di jeruji besi Polsekta Sukun. Yaji ditangkap petugas Polsekta Sukun pada 28 Juni 2019 malam, depan Pos Sekuriti Perum Sukun Permai Jl Cucak Rowo, Kecamatan Sukun.

Saat itu, Yaji marah sambil bawa kapak hendak membacok Handiyanto (61) warga Jl.Mergan Lori II A, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Karena saat ditangkap kedapatan membawa kapak, Yaji hanya bisa pasrah saat digelendeng ke Polsekta Sukun.

Informasi Memontum, bahwa sebelum kejadian, Handiyanto kehilangan tabung LPG. Dia kemudian menceritakan peristiwa itu kepada Yaji yang saat itu sedang berada di Pos Sekuriti Perum Sukun Permai.
Nampaknya dalam obrolan itu, Yaji tersinggung dan membuatnya marah.

Yaji kemudian mengambil kapak dan mengancam Handiyanto. Karena merasa nyawanya terancam, dia segera melapor ke Polsekta Sukun.
Petugas, segera tiba di lokasi menyelamatkan Handiyanto dan mengamankan Yaji beserta barang bukti sebilah kapak. Atas perbuatannya itu, Yaji kini harus mendekam di balik jeruji besi Polsekta Sukun.

Advertisement

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH melalui Kapolsekta Sukun Kompol Anang Tri Hananta SH, mengatakan bahwa tersangka MY diamankan karena kasus Sajam. “Tersangka kami amankan karena membawa Sajam jenis kapak. Dia kami.kenakan Undang-undang Darurat Pasal 2 ayat 1 Tahun 1951,” ujar Kompol Anang Tri Hananta. (gie/yan)

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas