Hukum & Kriminal

2 Markus Wanita, Kemplang Ratusan Juta Rupiah

Diterbitkan

-

2 Markus Wanita, Kemplang Ratusan Juta Rupiah

Memontum Trenggalek – Mengaku bisa menyelesaikan kasus hukum alias jadi markus (makelar kasus), 2 wanita asal Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung harus mendekam di balik gelapnya jeruji besi. Seperti yang dialami salah seorang warga Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek yang harus rela kehilangan uang ratusan juta rupiah.

Pelaku yakni Fitria Dian Hapsari (38) warga RT 11 RW 04 Desa Kedunglurah Kecamatan Pogalan Kabupaten dan Dwi Suhartatik (45) warga RT 04 RW 02 Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung.

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Polisi amankan pelaku beserta barang buktinya

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap 2 orang perempuan yang diduga kuat sebagai pelaku dalam kasus penipuan dan atau penggelapan tersebut.

“Sudah kita amankan 2 pelaku kasus penipuan dan atau penggelapan yang berasal dari Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, ” terang Didit, Selasa (02/07/2019).

Dijelaskan Didit, kejadian tersebut berawal pada bulan Maret tahun 2016 silam. Saat itu korban tersangkut perkara di Satresnarkoba Polres Trenggalek. Kemudian kedua pelaku menawarkan diri bisa membantu menyelesaikan masalah tersebut dengan syarat membayar sejumlah uang.

Advertisement

Saat itu, pelaku meminta uang kepada korban sejumlah Rp 200 juta rupiah. Karena korban tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, korban akhirnya menyerahkan satu unit mobil Toyota Rush kepada pelaku.

“Merasa belum puas, pelaku kembali meminta uang kepada korban sejumlah Rp 400 Juta rupiah dengan alasan akan digunakan untuk menutup kekurangan penyelesaian perkara, ” imbuhnya.

Tetapi, masih terang Didit, karena korban tidak memiliki uang, pelaku menyatakan sudah meminjami uang tersebut sehingga korban dianggap berhutang kepada para tersangka dan korban pun sudah membayar lunas senilai Rp 400 juta yang diterima oleh pelaku Dwi.

Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga terus menerus menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang hingga korban memutuskan untuk melaporkan perkara ini kepada pihak kepolisian.

Advertisement

“Kerugian yang dialami korban ditafsir kurang lebih mencapai Rp 801 juta rupiah, ” tegas Didit.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bendel printout rekening korban, lembar rekapan penyerahan uang, surat keterangan pelunasan kendaraan, sebuah buku rekening dan satu unit kendaraan roda empat.

Hingga berita ini diturunkan, kedua pelaku masih harus menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas