Sidoarjo
Anggota DPR RI Sesalkan Lapas Sidoarjo Over Kapasitas Penghuni dan Kasus Bunuh Diri Napi
Memontum Sidoarjo — Rombongan sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyesalkan over kapasitas penghuni di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Masalah over kapasitas di rutan dan lapas ini hingga kini masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar Kementrian Hukum dan HAM. Saat Komisi III DPR RI meninjau Lapas Kelas IIA Sidoarjo misalnya. Di Lapas Delta ini kapasitas huniannya hanya 350 napi. Akan tetapi saat ini dihuni 1.100 napi. Hal ini ada kelebihan penghuni hingga tiga kali lipat melebihi kapasitas. Bahkan rombongan Komisi III DPR RI melihat sendiri kondisi itu. Mereka menyaksikan kondisi tahanan atau warga binaan yang harus uyel-uyelan di dalam Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Kamis (22/2/2018).
“Kalau melihat kondisi di Lapas Kelas IIA Sidoarjo masih terbilang lumayan dibanding Rutan Medaeng yang berkapasitas 500 napi tapi dihuni 2.800 orang napi,” terang anggota Komisi III DPR RI, Adies Kadir seusai berkunjung ke Lapas yang berada di barat alun-alun Sidoarjo dan Lapas Medaeng di Waru, Kabupaten Sidoarjo ini.
Kendati kedua Lapas itu sama-sama over kapasitas, lanjut politisi Golkar ini menilai Lapas Sidoarjo masih lebih manusiawi dibanding Rutan Medaeng. Namun kondisi ini harus mendapat perhatian lebih.
“Kalau tak diperhatikan masalah sosial di dalam Lapas bisa terus menerus terjadi antar Napi,” imbuhnya.
Berdasarkan pantauan di Lapas, lanjut politisi asal Surabaya dapil Surabaya – Sidoarjo ini menjelaskan 60 persen penghuni Lapas dan Rutan adalah napi yang terjerat kasus narkoba. Oleh karena itu, rencananya Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat gabungan bersama BNN, Polri, Kejaksaan, dan Kemenkum HAM untuk mencari solusi masalah lama itu.
( baca juga : Napi Narkoba Lapas Sidoarjo Tewas Gantung Diri Pakai Sarung )
“Karena putusan kasus narkoba tidak sama dan tidak ada standarnya. Barang bukti sama-sama bawah setengah gram, ada yang divonis setahun, dua tahun, bahkan ada yang lima tahun. Keputusan ini harus diperjelas. Termasuk perbedaan vonis untuk pengguna, pengedar dab bandar,” tegasnya.
Selain itu, Adies menilai PP 99 terkuat remisi hukuman. Menurut Adies, pihak Lapas dan Rutan harus menentukan mana yang layak mendapat remisi dan mana yang tidak layak mendapat remisi karena sudah ada sebagian napi yang bertobat.
“Harus ditentukan itu agar tidak overload terus menerus,” pintahnya.
Sementara saat ditanya terkait peristiwa bunuh diri salah satu napi Lapas Sidoarjo, Adies malah tidak tahu menahu. Padahal dirinya dan rombongan sudah keliling ke berbagai sudut Lapas Delta itu. “Saya malah baru dengar tentang (napi bunuh diri) itu saat keluar dari Lapas. Kami meminta agar peristiwa itu diusut tuntas. Apa penyebab, kenapa dan bagaimana prosesnya sampai ada napi bunuh diri di dalam Lapas itu harus jelas. Apapun penyebabnya seharusnya jangan terjadi di dalam Lapas. Apalagi sampai ada orang meninggal dunia. Lapas harus meningkatkan pengamanan,” pungkasnya. (wan/yan)