Politik
Anggota DPRD Surabaya Setuju Peraturan PTM Murid Wajib Dijemput
Memontum Surabaya – Anggota Komisi D atau Sekretaris Fraksi PSI DPRD Surabaya, Tjutjuk Supariano, mengaku setuju atas peraturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Pemkot untuk wali murid wajib jemput anaknya, tapi jika wali murid tidak bisa menjemput anaknya, juga tidak bisa mengadakan PTM
“Contoh ketika ada wabah seperti ini terus yang ibunya gak bisa jemput gimana? Anaknya gimana? Ada yang bilang kasian bapak ibunya kerja terus gak ada yang anter jemput. Kan gak bisa PTM,” ujarnya, Kamis (02/09).
Baca Juiga:
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- HUT 79 Provinsi Jatim, Pj Gubernur Sematkan 10 Lencana Penghargaan Jer Basuki Mawa Beya
- Belum Genap Sepekan Beroperasi, Bus Trans Jatim Koridor V Surabaya-Bangkalan Dilempar Batu
Selain itu, ia mengatakan di satu sisi anak usia SD kelas 6 hingga SMP mereka pasti senang berkumpul sama teman-teman.
“Ketika ini dilonggarkan saya gak bisa jamin tetap tertib dan taat pulang ke rumah. Tapi untuk saat ini saya masih setuju untuk dijemput dan dikawal,” terangnya.
Lanjut Tjutjuk menjelaskan, bahwa Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, konsultasi juga dengan epidemiolog menurutnya, ketika menerapkan kebijakan, juga perlu menerapkan kebijakan lokal.
“Kalau saya rasa, Pak Wali membuat peraturan 25 persen itu sudah ada refrensi atau saran dari pakar,” ucapnya.
Lebih lanjut Tjutjuk menjelaskan, bahwa Surabaya sudah masuk zona Kuning, sudah bisa siap melaksanakan PTM.
Menurutnya, PTM ini sangat menarik karena ada dua mazhab, pertama pingin banget masuk sekolah dan kedua ketakutan luar biasa.
“Jadi kita harus berada di tengah-tengah, yaitu yang pingin PTM dan non PTM,” ujarnya
Lebih lanjut lagi ia menambahkan, pengawasan dari pihak Sekolah hanya untuk di Sekolah. Ketika murid sudah pulang sekolah, pihak sekolah tidak bisa mengawasi.
“Saran saya, jadi lebih baik bertahap, ketika berjalan lancar dan tertib di dalam sekolah, kita juga gak bisa jamin semuanya berjalani baik,” tambahnya. Tjutjuk juga menambahkan, ketika proses emergency berjalan dengan lancar. Baru bisa tambahi pasal-pasal yang sedikit melonggarkan. “Contohnya seperti siswa boleh naik sepedah ke sekolah” imbuhnya. (ade/ed2)