Blitar

Anggota Pansus Jatilengger Diduga Terlibat Kasus yang Akan Ditangani

Diterbitkan

-

Ketua Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK), Mohamad Trijanto

Memontum Blitar – Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jatilengger yang dibentuk pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (17/1/2018) kemarin. Mendapat sorotan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK). Karena anggota Pansus penyelesaian permasalahan tukar guling aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok tersebut, beranggotakan orang-orang yang dinilainya bermasalah.

Dalam Pansus yang baru dibentuk tersebut, ada beberapa anggota DPRD periode lama yang diduga ikut terlibat di dalam permasalahan tersebut. Namun diharapkan Pansus ini benar-benar netral dan bisa mengusut tuntas permasalahan tukar guling aset milik Pemkab Blitar tersebut.

“Sebaiknya anggota pansus Jatilengger di DPRD Kabupaten Blitar itu diisi oleh orang-orang yang tidak bermasalah dan diduga tidak ikut terlibat dalam dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,3 milar”, kata Ketua KRPK Mohamad Trijanto, Minggu (21/1/2018).

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar saat itu (2007), diduga telah membuat keputusan terkait aset Jatilengger dengan landasan surat dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar. Dan penanganan kasus korupsi tersebut masih berjalan di Kejaksaan Agung.

Advertisement

Sesuai pertimbangan Majelis Hakim Tipikor dalam putusan dengan terdakwa Agus Budi Handoko disebutkan, bahwa terdakwa hanya turut serta. Sedangkan pemeran utama dalam korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1, 3 miliar ini adalah mantan Bupati dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Blitar saat itu.

“Dalam putusan Majelis Hakim Tipikor, terdakwa Agus Handoko hanya turut serta, bukan pemeran utama. Saya harap pansus tidak menyembunyikan para pemeran utama”, tandas Trijanto. Jika anggota Pansus Jatilengger ini diisi orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi Jatilengger, Trijanto khawatir, akan bernasib sama seperti Pansus Hak Angket KPK di DPR RI beberapa waktu yang lalu.

“Uang negara diduga bakal dihambur-hamburkan tanpa basa-basi untuk melindungi politisi sejawat yang diduga terlibat kasus korupsi. Adakah aliran dana miliaran rupiah untuk setiap Fraksi di DPRD Kabupaten Blitar guna mengegolkan konspirasi politik yang dibungkus Sidang Paripurna terkait aset Jatilengger”, jelas Mohamad Trijanto.

( baca juga : Inventarisasi Permasalahan, Pansus Jatilenger Panggil 14 Instansi )

Advertisement

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Pansus Jatilengger, Endar Suparno, SH menegaskan, bahwa Pansus Jatilengger ini akan trnasparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Sedangkan terkait pidana dan perdata merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan kewenangan legislatif.

“Pansus ini terbuka, yang menutup-nutupi itu siapa. Kami juga telah mengundang, kejaksaan, kepolisian, inspektorat, pihak ketiga, dan pihak terkait lainnya. Jika nanti pemeran utama tersebut terungkap dan dijadikan tersangka, itu merupakan kewenangan APH bukan kewenangan pansus”, tandas Endar Suparno. (jar/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas