Kota Malang

Angka PHK di Kota Malang Minim, Disnaker PMPTSP Optimis Tekan Pengangguran

Diterbitkan

-

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Arif Tri Sastyawan. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Perkembangan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kota Malang hingga semester satu tahun 2025 mencapai kurang dari 80 kasus. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan.

Pria yang kerap disapa Arif, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan kasus yang signifikan. Pihaknya masih menunggu laporan resmi dari perusahaan-perusahaan di Kota Malang.

“Bulan ini akan menggelar rapat tripartit untuk memastikan data terkini. Sekitar tiga bulan lalu ada kurang lebih 63 kasus PHK dan hingga bulan kemarin saya belum menandatangani berkas PHK tambahan. Jadi jumlahnya masih di bawah 80 kasus sejak awal tahun,” jelas Arif, Senin (11/08/2025) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Dalam hal ini, Disnaker PMPTSP Kota Malang, tetap menjalankan program pelatihan kerja bagi masyarakat, khususnya menggunakan alokasi dana cukai sebesar Rp 1,5 miliar. Pelatihan tersebut diarahkan untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja rentan dan menciptakan sumber daya manusia yang siap pakai.

“Terutama di sektor usaha dan jasa yang relevan dengan kebutuhan pasar. Kami harap dengan pelatihan yang kami berikan bisa memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat Kota Malang dan menekan angka pengangguran terbuka,” tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan rilis terakhir Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka di Kota Malang berada di angka 6,2 persen. Angka tersebut turun dari 6,8 persen pada periode sebelumnya.

“Harapannya tren positif ini terus turun, seiring pelaksanaan program pelatihan yang dirancang sesuai kebutuhan lapangan,” imbuh Arif. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas