Kota Malang
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pemkot Malang Kembali Terapkan PTM 50 persen
Memontum Malang – Kasus Covid-19 di Kota Malang yang tidak kunjung turun, mendorong Pemerintah Kota Malang kembali menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen. Kebijakan tersebut, terhitung berlaku sejak Jumat (04/02/2022). Kebijakan ini dilakukan, sebagai respons Pemkot Malang untuk memotong penyebaran kasus Covid-19 di Kota Malang yang diketahui bersama bahwa beberapa pekan terakhir mengalami lonjakan yang cukup luar biasa.
Kebijakan PTM 50 persen tersebut, tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang Nomor 421/0595/35.73.401/2022 tertanggal 4 Februari 2022.
Kepala Disdikbud Kota Malang, Suwarjana, membenarkan akan penerapan kebijakan PTM 50 persen kembali. “Benar. Jadi, setelah kita lakukan rapat evaluasi, sesuai arahan Pak Wali Kota dan mencermati situasi di Kota Malang serta arahan dari pusat. Maka, mulai Jumat sudah kami instruksikan PTM 50 persen,” kata Suwarjana saat di konfirmasi, Jumat (04/02/2022).
Lonjakan kasus Covid-19 dalam dua pekan terakhir, memang buat kewaspadaan bagi Pemkot Malang. Termasuk, temuan beberapa klaster yang sempat muncul di tempat – tempat pendidikan.
Terkait hal tersebut, pria yang juga menerima amanah sebagai Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussipda) ini memastikan, bahwa setiap temuan kasus yang terlapor di satuan pendidikan akan senantiasa di respons baik bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang dan jajaran terkait.
Baca juga :
- Pisah Sambut Presiden RI di Istana Merdeka dari Jokowi ke Prabowo Subianto
- Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Presiden Prabowo Tekankan Pentingnya Swasembada Pangan dan Energi untuk Rakyat Indonesia
- Lagi..Kawanan Maling Lumajang Bobol Kandang Milik Warga Kedungjajang dan Sikat Dua Ekor Sapi
- Presiden Prabowo Ajak Elemen Bangsa Bangun Indonesia dengan Hormati Perbedaan dan Kerja Sama
“Insyaallah kita selalu waspada, selalu kami tangani dengan baik demi keselamatan warga satuan pendidikan. Di sisi lain masyarakat kami himbau untuk tetap tenang, tidak perlu panik, dan tidak mudah terpancing isu yang tidak jelas kebenarannya,” imbuhnya.
Suwarjana menambahkan, bahwa kebijakan PTM 50 persen di Kota Malang ini berlaku untuk seluruh jenjang satuan pendidikan baik negeri maupun swasta.
Dirinya juga berharap setiap warga satuan pendidikan seperti halnya guru, peserta didik dan orang tua peserta didik bisa menerapkan perubahan pola ini dengan baik. “Mohon bapak ibu orang tua, wali murid memantau dan mendampingi putra putrinya, agar kebijakan ini efektif. Jikalau pembelajaran daring akan tetapi peserta didik justru banyak mobilitas di luar, tentunya potensi penularan semakin besar di luar satuan pendidikan,” harap Suwarjana.
Sebagaimana diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2022, Kota Malang masuk wilayah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sehingga, penerapan PTM pun merujuk pada Surat Edaran Mendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat tertanggal 02 Februari 2022, tersebut diatur bahwa pada daerah-daerah PPKM Level 2, seperti Kota Malang, PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas. (hms/sit)