Lamongan
Antisipasi Polemik Pengeras Suara di Masjid, Kemenag Lamongan Gencarkan Sosialisasi
Memontum Lamongan – Toa atau pengeras suara masjid dan musholla, saat ini sedang lagi hangat diperbincangkan, karena dinilai mengganggu masyarakat atau umat lain. Kegaduan itu, telah terjadi di beberapa daerah luar Kabupaten Lamongan.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Lamongan, Khoirul Anam, mengatakan bahwa untuk menghindari terjadinya kegaduan masalah toa atau pengeras suara masjid dan musholla di wilayah Kabupaten Lamongan, Kemenag Lamongan akan menggencarkan sosialisasi tentang aturan penggunaan toa atau pengeras suara masjid dan musholla.
Sosialisasi itu akan di lakukannya, melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI), melalui Kepala KUA dan melalui penyuluh agama Islam. “Adapun, peraturan itu sudah ada lama semenjak Tahun 1978 yang di atur pada Nomor: Kep/D/101/1978 oleh Dirjen Bimas Islam tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushollah,” ungkap khoirul Anam, Selasa (16/11/2021).
Menurut Khoirul Anam, di dalam aturan Dirjen Bimas Islam, sudah jelas bahkan sangat detail tentang pelaksanaan siar agama, aturan tersebut juga lebih longgar dan fleksibel. “Yang intinya siar agama itu amatlah sangat penting, agama apapun itu. tetapi, jangan sampai dengan siar agama, itu nantinya malah mengganggu orang lain,” jelasnya.
Baca juga :
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
- Pj Wali Kota Malang Dukung Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Petugas Pilkada 2024
Selain itu, dalam aturan tersebut juga di sebutkan, salah satunya yaitu apabila memakai pengeras suara atau toa sebelum adzan dikumandangkan, itu di perbolehkan. “Tetapi, hanya sebatas 15 menit sebelum adzan dan itu hanya di perbolehkan untuk bacaan Al-Quran yang fasih dan enak guna mengajak sholat berjama’ah,” tuturnya.
Khoirul Anam juga mengatakan, apabila ada yang melanggar aturan tersebut, sehingga meresahkan orang lain dan menjadikan polemik di desa atau dusun. Maka, yang diharapkan Kemenag adalah segerah melakukan musyawarah secepatnya di desa atau dusun tersebut.
“Kami mohon masyarakat bisa musyawarah. Itu bisa dibicarakan di tingkat desa atau dusun yang bersangkutan, agar supaya semuanya bisa nyaman serta tenang dan saya kira itu mudah kok,” katanya.
Dengan adanya banyak kegaduan di luar wilayah Daerah Lamongan, terkait toa atau pengeras suara, Khoirul Anam berharap rasa keberagamaan kita semoga terus meningkat. Jangan sampai, kemudian ada hal-hal yang akan mengganggu orang lain. Karena, kita juga terus mensuport agar masjid dan musholla, tetap ramai melakukan siar agama.
“Tetapi, siar ini jangan sampai ternodai dengan mengganggu orang lain,” paparnya. (zud/zen/sit)