Banyuwangi
Arek Cluring Pasok Pil Trex ke Desa-desa di Banyuwangi
Momentum Banyuwangi— Warga Dusun Trembelang Desa Cluring Kabupaten Banyuwangi, diamankan Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polsek Cluring lantaran diduga menjual obat farmasi daftar G jenis Trihexyphenidyl. Kapolsek Cluring, Iptu B Mandrias Diantoro SH menjelaskan, Tiar Soma Edo ditangkap saat melayani pembelinya David Ilham Yusuf, di rumahnya di Dusun Trembelang Rt 01 Rw 04 dusun Cluring Kecamatan Cluring, Banyuwangi pada pukul 18.00 wib, hari kamis (25/1/2018) kemarin.
“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menjual obat terlarang,” ucapnya.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi mendapati tersangka sedang melayani pembeli dirumahnya dan langsung disergap, setelah dilakukan pengledahan polisi berhasil menemukan 146 butir pil Trihexyphenidyl dari tangan Tiar dan 5 butir jenis yang sama dari David serta 100 buah plastik klip dan uang 25.000 yang diduga hasil dari penjualan dan tas kecil warna hitam, kesemuanya diamankan ke Polsek Cluring.
“Karena sudah menjual obat-obatan sediaan farmasi yang masuk dalam daftar G tanpa izin resmi, tersangka akan dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Iptu B.Mandrias Diantoro SH. (ron/yan)