Trenggalek
Arjo, Peluang Bisnis di Trenggalek, Tapi Dilarang Polisi
Memontum Trenggalek — Kepolisian Resort Trenggalek berhasil menangkap 4 pelaku peredaran miras tanpa izin atau ilegal di 4 Tempat Kejadian Perkara yang berbeda di Kota Keripik Tempe. Penangkapan ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran minuman keras jenis arak jowo (Arjo).
Pelaku yakni N, K, MYN, dan PHW yang kesemuanya merupakan warga Trenggalek berhasil di amankan petugas saat akan memasarkan minuman keras jenis arjo ini.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan adanya penangkapan keempat pelaku peredaran miras di Trenggalek. “Polisi berhasil menangkap 4 pelaku dari 4 TKP yang berbeda membawa sejumlah minuman keras siap edar, “ terangnya, Rabu (25/4/2018).
Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti miras jenis arak jowo. Saat dilakukan penggledahan, beberapa pelaku sempat menyembunyikan barang bukti miras ini kedalam semak – semak. Akan tetapi hal tersebut masih diketahui oleh petugas.
Beberapa barang bukti yang didapatkan diantaranya puluhan botol arak jowo dalam kemasan botol 600 ml dan 1500 ml.
“Rencananya minuman keras jenis arak jodo ini akan di jual kepada pemesannya di wilayah Kabupaten Trenggalek saja. Berdasarkan pengakuan pelaku, minuman keras tersebut di didapat dari Solo Jawa Tengah, “ imbuh Didit.
Saat ini keempat pelaku masih menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ini pelaku akan dikenakan pasal 135 sub pasal 142 Undang-undang RI no 14 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara 2 tahun.
Menurut keterangan pelaku, ia menjual minuman keras jenis arjo tersebut seharga Rp 25-30 ribu rupiah per botol ukuran 60ml dan Rp 50 ribu rupiah untuk botol ukuran 1500ml. (mil/yan)