Situbondo

Asik Ngocok, Digerebek Polisi

Diterbitkan

-

Asik Ngocok, Digerebek Polisi

Memontum Situbondo – Tiga orang pria pemain judi dadu berhasil diringkus Unit Resmob wilayah tengah Polres Situbondo. Mereka adalah AR (30), warga Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Lalu AI (34), warga Desa Tenggir, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo dan HA (38), warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo. Ketiganya ditangkap saat dilaporkan sedang bermain judi di dalam rumah HA di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo. Senin (27/08) sore.

“Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar dan melakukan pengecekan ternyata benar ketiga orang tersangka ini sedang melakukan kegiatan judi dadu di dalam rumah,” ungkap Kapolres Situbondo, AKBP Awan Hariono,SH.,SIK.,MH saat dikonfirmasi Memontum.com, melalui Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu H.Nanang Priyambodo,S.Sos Senin (27/8/2018) malam.

Dari penangkapan tersebut, masih menurut Iptu H.Nanang, Senior Humas Polres Situbondo, petugas juga mengamankan barang bukti uang sebesar Rp. 650 ribu rupiah dan barang bukti lainnya yakni peralatan untuk melakukan judi tersebut, ” terusnya.

Selain mengamankan tiga tersangka dan uang tunai, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, 2 buah mata dadu warna merah, 1 lembar alas dadu, 1 buah alat kocok dadu warna abu-abu yang terbuat dari logam, 1 tas plastik kecil dan 1 buah beberan judi tanda gambar.

Advertisement

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP jo ayat 2 Pasal 1 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya. (her/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas