Kota Malang

ASN Kota Malang Terdakwa, Legalitas PT STSA Saat Lapor, Diragukan

Diterbitkan

-

ASN Kota Malang Terdakwa, Legalitas PT STSA Saat Lapor, Diragukan

” Tadi saya tanya ke ahli waris apakah dirugikan dengan tanda tangan yang melekat di akte jual beli, mereka mengatakan tidak dirugikan. Ada 1 yang merasa dirugikan karena harus datang ke kantor polisi dan pengadilan. Saya tanya juga apakah kerugian tanda tangan sudah dilaporkan ke polisi atau tidak, mereka mengatakan tidak melapor. Kalau mereka tidak melapor maka secara otomatis mereka tidak menggunakan haknya atau secara tidak langsung merasa tidak dirugikan. Karena tanda tangan yang melekat pada akte jual beli tersebut adalah delik aduan,” ujar Sumardhan.

Sumardhan kembali menegaskan bahwa Andriono, klienya yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak terlibat dalam tanda tangan akte jual beli itu.

” Akte jual beli itu dibuat Tahun 2009, tidak ada hubungannya dengan Andriono. Sedangkan sertifikat pada Tahun 2015, dari jasa Andriono lahir karena sudah ada akte jual beli Tahun 2009. Kalau ternyata akte jual beli Tahun 2009, ada yang palsu itu bukan salah Andriono. Namun itu salah masyarakat karena telah memberikan akte jual beli tersebut kepada Andriono sebagai pengurusan sertifkat tahun 2015,” ujar Sumardhan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dandung dan Andriono menjalani sidang perdana nya pada Rabu (20/2/2019) siang, di PN Malang. Dandung yang informasinya kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Promosi Penanaman Modal Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang ini tampak keluar dari tahanan transit PN Malang dengan memakai baju putih dengan rompi warna orange.

Advertisement

Keduanya didakwa oleh JPU tetkait dugaan telah melakukan atau turut serta melakukan pembuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perutangan atau yang dapat membebaskan dari pada utang atau yang dapat menjadi bukti tentang suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan.

Pemakaian surat itu jika dapat mendatangkan kerugian. Keduanya dilaporkan oleh PT STSA (Sapta Tunggal Surya Abadi) ke Polres Malang Kota terkait kasus pemalsuan surat/ tanda tangan. Sedangkan Objek tanahnya berada Kemirahan. Warga membeli lahan tersebut dari Amin Suhardi. (gie/yan)

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas