SEKITAR KITA
Atasi Sengketa di Tiga Desa, BPN Gelar GTRA
Memontum Malang – Badan Pertanahan Nasional (BPN) menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di salah satu Hotel di Kota Malang, Rabu (11/11) tadi.
Pelaksanaan GTRA tersebut, bertujuan untuk mencari solusi bagi masyarakat yang tanahnya setelah berpuluh-puluh tahun ditempati, tiba-tiba diklaim oleh kehutanan sebagai kawasan hutan.
“Karena ketua dan sekretaris saat ini sedang sibuk, maka kita bentuk GTRA yang mencakupi wilayah kerja Kabupaten Malang,” ujar Ketua BPN Kabupaten Malang, La Ode Asrafil.
Di Kabupaten Malang sendiri, tambahnya, memiliki banyak permasalahan terkait sengketa tanah. Bahkan, hingga sekarang masih belum ada titik terang.
“Hari ini kita mengundang pihak dari Perhutani, Kejaksaan, TNI dan Kepolisian untuk memberikan pemahaman hukum kepada kita semua. Termasuk, masyarakat nanti agar tahu bagaimana status tanah tersebut,” ungkapnya.
Saat ini yang menjadi fokus kami, lanjut La Ode, yakni penyelesaian sengketa tanah di tiga desa di wilayah Kabupaten Malang. Ke tiga desa itu, yakni di Desa Sanankerto-Turen, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dan Tirtoyudo.
“Salah satu contohnya di Tirtoyudo, itu masyarakatnya sendiri sudah menguasai tanah sejak tahun 1948. Tetapi pada tahun 2006, pihak kehutanan (Kementrian Kehutanan) mengklaim sebagai kawasan hutan,” tambahnya.
Sementara itu, ujarnya, masyarakat sudah mengajukan permohonan kepada BPN, agar tanah yang sudah mereka kuasai selama puluhan tahun untuk dilakukan sertifikasi. Sedangkan kami, tidak bisa melakukan sertifikasi. Sebab, tanah tersebut masih bermasalah.
“Harapan saya dapat menemukan solusi dari tim GTRA. Termasuk, langkah-langkah apa yang nanti akan dilakukan,” tambahnya. (riz/sit)