Sidoarjo
Bacok Tetangga, Preman Kampung Keok di Tangan Polisi
Memontum Sidoarjo– Supron (20) pria pengangguran,warga Desa Medalem RT 04 RW 02, Kecamatan Tulangan, digelandang satuan reserse kriminal Polsek Tulangan. Pasalnya dia telah membacok Subakri (45) menggunakan parang. Korban ini masih tetangganya pelaku. Kini Supron harus meringkuk di hotel prodeo Polsek Tulangan.
Peristiwa pembacokan ini, terjadi Minggu 26 November 2017 sekitar pukul 07.00 Wib. Semula Supron (pelaku) berjalan kaki semponyongan. Dia mabuk akibat pengaruh alkhol. Di tengah jalan pulang menuju rumahnya, dia dilihat oleh seseorang. Ini membuat pelaku emosi dan marah.
Merasa tersinggung, setibanya di rumah, pelaku mengambil parang. Dia kembali lagi menuju ke jalan raya dan mencari orang yang tadi melihatnya. Tanpa disadari, bersamaan korban Subakri melintas berboncengan dengan anaknya, Dinda (12). Saat itu, korban menuntun motor karena bannya kempes.
Tiba-tiba saja, punggung korban dibacok dari belakang. Namun karena mabuk, pelaku salah pegang parang. Pelaku membacokkan punggung parang, hingga korban tidak terluka. Pelaku kembali membacokan parang kedua kalinya, tapi ditangkis korban dan mengenai pergelangan tangan hingga berlumuran darah. Mendapat perlawanan dari korban, pelaku tidak berhenti. Dia tambah beringas, dan berusaha membacokkan parang ke tubuh korban.
“Saat itu saya berusaha melawan dan merampas parang dari tangan pelaku. Akan tetapi, tajamnya parang membuat jari kanan dan telinga bagian kanan saya terluka. Setelah berhasil merampas parang itu, saya membuangnya di tanah pekarangan kosong. Seketika mendatangi Polsek Tulangan, melaporkan kejadian yang baru saja meninpa saya,” ucapnya Subakri.
Kapolsek Tulangan AKP Nadzir Syah Basri melalui Kanit Reskrim Ipda Sudarso SH menegaskan, “Berdasarkan laporan korban, kita langsung mengamankan pelaku penganiayaan. Pelaku berhasil ditangkap di jalan raya desa Medalem masih dalam keadaan kondisi mabuk. Tanpa perlawanan, langsung kami gelandang ke Polsek Tulangan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” katanya.
“Tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat 1 tentang tidak pidana penganiayaan. Sedangkan senjata tajam berupa parang berukuran 30 centimeter, masih dalam pencarian polisi. Menurut keterangan beberapa saksi maupun warga setempat, pelaku ini kerap membikin masalah dan onar di kampung,” jelas Sudarso, Kamis (7/12) siang. (gus/yan)