Hukum & Kriminal
Bagai “Pagar Makan Tanaman”, Satpam Curi Motor Kos-Kosan
Memontum, Kota Malang – Apa yang dilakukan Pristiawan (39) warga Jl Klayatan Gang III, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tidak patut ditiru. Sebagai satpam kos-kosan, seharusnya dia menjaga barang penghuni kos, bukan malah mencuri motor. Akibat perbuatannya itu, Pristiawan hingga Jumat (17/4/2020) sore, masih mendekam di balik jeruji besi Polsekta Lowokwaru.
Pristiawan ditangkap pada Minggu (13/4/2020) siang, karena mencuri motor Honda blade Nopol N 6288 BT milik salah satu anak kos tempatnya bekerja Jl Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Informasi Memontum.com, Pristiawan sebelumnya bekerja sebagai Satpam di sebuah rumah kos kawasan Jl Cengger Ayam. Pencurian itu bermula saat korban meninggalkan motor miliknya di garasi rumah kos. Kunci motor ditinggal di meja kamar dan korban pulang ke Surabaya.
Saat kondisi rumah kos tidak terjaga, Pristiawan berkeliling area yang dijaganya hingga melihat jendela kamar korban sedikit terbuka. Jendela tersebut tidak bisa ditutup rapat karena ada kabel Wifi. Pencurian itu diperkirakan pada 7 April 2020 dini hari.
Disinilah Pristiawan berhasil masuk ke area kamar kos dan membuka jendela. Dia kemudian memgbil kontak motor milik korban. Dengan berbekal kontak itu, Pristiawan berhasil melakukan aksinya dengan mudah.
Jumat (10/4/2020) siang, korban tiba di rumah kos. Dia mendapati motor miliknya telah hilang melapor ke Polsekta Lowokwaru. Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Petugas kemudian mendapati salah satu saksi yang melihat Pristiawan pernah memakai motor milik korban.
Dari sinilah petugas kemudian mencari keberadaan Pristiawan. Diduga ketakutan, diam-diam Pristiawan mengembalikan motor yang dicurinya ke tempat kos. Namun saat itu dia tidak langsung menyerahkan diri hingga Minggu (13/4/2020) siang, ia ditangkap petugas. Akibat perbuatannya itu, Pristiawan kini meringkuk di balik jeruji besi Polsekta Lowokwaru.
Kapolsekta Lowokwaru Kompol Rizky Tri Putra SIK SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kasus Curanmor. “Tersangka mencuri motor milik salah satu penghuni kos-kosan yang dijaganya. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Rizky. (gie)