Jember

Bahas Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Bawaslu Gandeng Media Massa di Jember

Diterbitkan

-

Bahas Aturan Pemasangan Iklan Kampanye Bawaslu Gandeng Media Massa di Jember

Memontum Jember – Guna mendukung terselenggaranya pesta demokrasi yakni Pemilihan Umum Presiden dan Legislatif tahun 2019 yang akan datang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jember gandeng media massa di Jember. Dengan tema “Sosialisasi Peran Serta Media Dalam Rangka Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 Bermartabat” puluhan awak media, tim Cyber Crime Polres Jember, Dinas Komunikasi dan Informasi mendengarkan dengan serius paparan Komisioner Bawaslu Kabupaten dan juga Propinsi di aula Hotel Meotel Jember, Kamis (18/10/2018).

Salah satu anggota Komisioner Bawaslu Propinsi Jatim Nur Elia Anggareni yang hadir sebagai pemateri menjelaskan bahwa kampanye di media massa di diperbolehkan namun dengan aturan yang ketat.

“Harus dipahami oleh kawan-kawan media agar pemasangan iklan kampanye di media massa harus diketahui aturannya untuk menghindari sanksi jika terjadi pelanggaran,” ujarnya. Masih kata Ely sapaan akrabnya, jika ada laporan terjadinya dugaan pelanggaran maka pihak Bawaslu masih akan mengkaji terkait bukti formil dan materiilnya, Jika terkait dengan pelanggaran administrasi direkomendasikan ke KPU Jika terkait pidana ke Gakumdu.

“Namun jika yang terbukti melanggar media massa akan diteruskan ke Gugus Tugas (Dewan Pers, KPI, KPU dan Bawaslu),” kata mantan reporter radio di Jember ini. Eli berharap peran aktif media massa yang ada agar dapat mensukseskan dan juga memahami aturan terbaru terkait kampanye maupun pemasangan iklan di media massa dan juga yang lain terkait penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Advertisement

Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Jember Imam Tobroni Pusaka, SSos kepada awak media mengungkapkan cara sosialisasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Jember menjelaskan tentang fungsi masing-masing komisioner yang ada di bawah kendali Bawaslu.

Diantaranya melakukan pencegahan dan penindakan, mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu, mencegah terjadinya politik uang, mengawasi netralitas semua pihak dalam kegiatan kampanye, mengawasi pelaksanaan putusan / keputusan.

“Termasuk juga mengelola, memelihara dan merawat arsip serta melaksanakan penyusunannya, mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, – mengevaluasi pengawasan Pemilu, melaksanakan tugas yang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Masih kata Imam, wewenang Bawaslu sendiri diantaranya menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu, memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu, menerima, memeriksa, memediasi dan mengadjudikasi dan memutus penyelasaian sengketa proses Pemilu. “Selain itu juga berwenang unbtuk merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas semua pihak yang dilarang turut serta dalam kegiatan kampanye,” tuturnya.

Advertisement

Jika terjadi kendala pihak Bawaslu Kecamatan Imam juga menerangkan Bawaslu Kabupaten dapat mengambil alih sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kecamatan jika berhalangan sementara. Meminta bahan keterangan kepada pihak yang terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. (yud/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas