Sidoarjo

Bakul Buah Pasar Porong, Begal Pembunuh Juragan Arisan

Diterbitkan

-

TERTANGKAP: Tersangka Tulam perampok sadis. (wan)

Memontum Sidoarjo— Tim unit Pidana Umum (Pidum), Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo berhasil menangkap komplotan pembegal pasangan suami istri (pasutri), Didik Murtadho (meninggal) dan Hj Istining (luka-luka) di Desa Pajarakan, Kecamatan Jabon. Tersangka adalah seorang penjual pepaya di Pasar Porong, Tulam (44) warga RT 06, RW 06 Dusun Sidonganti, Desa Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu rekannya, MF alias Unyil yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Tersangka Tulam ditembak kaki kanannya. Hal ini dipicu pria asal Lumajang ini memberikan perlawanan ke petugas saat hendak ditangkap di rumah mertuanya di Jember itu.

 

“Ini warning (peringatan) bagi para pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Apalagi sampai korbannya meninggal dunia dan istrinya mengalami luka-luka. Jangan coba-coba melakukan tindakan kejahatan di Sidoarjo dan daerah lainnya,” terang Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Himawan Bayu Aji kepada Memo X, Minggu (3/12/2017).

Advertisement

 

 

Lebih jauh, Himawan menguraikan tersangka yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), MF alias Unyil diberi tersangka Tulang uang Rp 16 juta dari hasil merampok juragan arisan Rp 90 juta. Sisanya digunakan untuk kebutuhan tersangka Tulam lainnya termasuk membayar hutang ke pengepul pepaya.

 

Advertisement

“Sisa uang hasil perampokan dijadikan barang bukti itu. DPO yang bekerja sebagai karyawan penjaga stand milik Tulam masih dalam pengejaran petugas,” imbuhnya.

Menurut Himawan, tersangka bakal dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ayat 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup. Hal ini disebabkan tersangka sudah merencanakan sebelum merampok dan membunuh korban menggunakan sabit (clurit) itu.

 

“Sebelum menjalankan aksinya, tersangka membuntuti korban dari Pasar Porong sampai di rumah korban di kawasan Jabon. Kemudian merencakan curas itu sekitar 3 hari sebelum menjalankan aksinya,” tegasnya.

Advertisement

 

Selain mengamankan seorang tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai sisa hasil curas Rp 3 juta, uang Rp 15 juta masih dalam rekening tersangka, HP merrk Lego milik korban, Sajam Sabit, motor Honda Beat warna putih yang digunakan tersangka berboncengan, helm warna putih, jaket parasit warna hitam serta celana jeans warna biru.

 

 

Advertisement

“Sedangkan modusnya kedua tersangka mengendarai motor Honda Beat putih. Kemudian memepet korban dan menendang motor korban sampai terjatuh. Seketika pelaku membacok punggung korban 2 kali dan merampas tas milik korban yang berisi uang Rp 90 juta, dompet dan HP,” paparnya.

 

Sementara kronologisnya, kata Himawan awalnya  tersangka Tulam selaku penjual buah pepaya di Pasar Porong mengetahui kebiasaan korban sebagai penjual ayam potong di Pasar Porong. Selain itu, korban juga sebagai Juragan Arisan yang setiap hari membawa uang banyak itu.

 

Advertisement

Dua hari sebelum kejadian, tersangka Tulam beserta MFU (DPO) survei lokasi jalur jalan yang biasa dilalui korban suami istri itu. Kemudian, Kamis 23 Nopember 2017 sekitar pukul 24.00 WIB kedua tersangka menyanggong di sekitar rumah korban. Pada pukul 00.40 WIB kedua korban keluar rumah berboncengan motor berangkat ke Pasar Porong. Saat itu, Hj Istining membawa tas berisi uang Rp 90 juta dan dibonceng suaminya. 

Melihat korban berangkat kerja, kedua tersangka membuntuti kedua korban.

 

 

Advertisement

Saat itu DPO MFU membonceng dan tersangka Tulam dibelakang dengan membawa sajam berupa sabit.  Sesampainya di TKP, MFU menendang motor korban hingga terjatuh. Kemudian korban Didik murtadhlo berdiri dan memukul tersangka menggunakan helm 2 kali. Saat itulah tersangka Tulam langsung membacokkan 2 kali sajamnya ke korban Didik Murtadhlo dan terkena bagian punggung lalu. Tersangka Tulam berusaha merebut tas yang dibawa korban Hj Istining dengan cara menarik sehingga terlepas. Akhirnya kedua tersangka melarikan diri ke arah barat.

 

 

Korban ditolong warga dan dibawa ke RS Bhayangkara Porong. Namun korban Didik Murtadhlo sudah dalam keadaan meninggal dunia karena darahnya terus bercucuran. Sedangkan istrinya Hj Istining terluka di bagian kepalanya.

Advertisement

 

“Tersangka TM (Tulam) ini penjual pepaya dan ikut arisan pada korban,” ungkapnya.

Sementara tersangka  Tulam mengaku baru sekali merampom. Hal ini dipicu hutang tersangka kepada para pengepul pepaya yang dijualnya di Pasar Porong mencapai Rp 100 juta lebih.

 

Advertisement

“Saya baru sekali ini berbuat jahat. Saya terpaksa memiliki keinginan mengambil uang korban Rp 90 juta itu, karena saya terbelit hutang dari para pengepul pepaya Rp 100 juta lebih. Karena jualan pepaya terus merugi,” kilahnya. Saat ditanya kenapa membawa sabit (clurit), tersangka mengaku hanya buat berjaga-jaga. Namun karena korban melakukan perlawanan akhirnya menyabetkan clurit itu ke tubuh korban. “Saya tak berniat membunuh korban. Saya hanya ingin uang Rp 90 juta untuk membayar hutang pengiriman pepaya itu saja,” katanya. Sedangkan tersangka MF alias Unyil yang kini jadi DPO, kata Tulam hanya membantunya karena statusnya sebagai karyawan yang menjaga stand buah pepayanya. “MF atau Unyil itu hanya pegawai saya yang tiap hari menunggui stand buah milik saya,” pungkasnya. (wan/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas