Bengkulu
Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Akomodir Kebutuhan Disabilitas
Memontum Bengkulu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang perlindungan akses bagi penyandang disabilitas di Kota Bengkulu. Rapat sendiri, dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Solihin Adnan dan diikuti anggota serta Tim Perancang Undang-Undang Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Selasa (31/10/2022) tadi.
“Naskah akademis dan drafnya sudah diselesaikan dan sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham. Kemudian, nanti akan dilakukan pembahasan tahap pertama, sebelum disahkan melalui paripurna. Raperda ini, juga nantinya diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas,” terang Solihin Adnan.
Baca juga :
- Kelanjutan Proyek WTP, Sekda Kota Malang Tegaskan Tunggu Persetujuan Lingkungan
- DPC PKB Trenggalek Kuatkan Konsolidasi Pemenangan Pilgub dan Pilbup 2024
- Pendapatan Pajak Kota Malang Triwulan III Lampaui Target, PBJT Mamin dan BPHTB di Angka Lebih 60 Persen
- Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Sekda Kota Malang Soroti Tingginya ASN Muda yang Tidak Lolos BI Checking di Pengajuan Kredit Perumahan
Dengan langkah ini, DPRD Kota Bengkulu berharap bahwa nantinya dapat mewujudkan taraf hidup setara tanpa adanya diskriminatif. Serta, dapat menjadi solusi dalam permasalahan yang terjadi di lapangan.
Perda nantinya, tambah Solihin Adnan, akan mengakomodir penyandang disabilitas, yang memiliki kemampuan untuk bisa bekerja di perusahaan swasta sesuai kemampuannya. Sehingga, Perda ini akan mengakomodir untuk penyandang disabilitas.
“Mereka juga ingin berperan aktif dalam UMKM. Jadi, bisa mengurus Adminduk sendiri dan melakukan semua kegiatan tanpa harus bergantung pada orang lain,” ujang Solihin Adnan. (bkl/sit/adv)