Bengkulu
Bapemperda DPRD Kota Bengkulu Akomodir Kebutuhan Disabilitas

Memontum Bengkulu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bengkulu, menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang perlindungan akses bagi penyandang disabilitas di Kota Bengkulu. Rapat sendiri, dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Solihin Adnan dan diikuti anggota serta Tim Perancang Undang-Undang Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu, Selasa (31/10/2022) tadi.
“Naskah akademis dan drafnya sudah diselesaikan dan sudah disampaikan ke Kanwil Kemenkumham. Kemudian, nanti akan dilakukan pembahasan tahap pertama, sebelum disahkan melalui paripurna. Raperda ini, juga nantinya diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan penyandang disabilitas,” terang Solihin Adnan.
Baca juga :
- Paripurna DPRD, Bupati Lumajang Pastikan APBD untuk Masyarakat
- Pelatihan Petugas Sensus, Sekda Erik Tegaskan Tanpa Data Akurat Pemerintah Sulit Tentukan Arah Pembangunan
- Temukan Sejumlah Aduan, Ketua DPRD Kota Malang Minta Evaluasi Pelaksanaan MBG
- Perkuat Iklim Investasi dan Percepatan Pembangunan Daerah, Bupati Malang Buka Pelatihan Petugas Sensus
- Evaluasi MBG, Pemkot Malang Usulkan Keterlibatan Sejak Awal Penentuan Lokasi SPPG
Dengan langkah ini, DPRD Kota Bengkulu berharap bahwa nantinya dapat mewujudkan taraf hidup setara tanpa adanya diskriminatif. Serta, dapat menjadi solusi dalam permasalahan yang terjadi di lapangan.
Perda nantinya, tambah Solihin Adnan, akan mengakomodir penyandang disabilitas, yang memiliki kemampuan untuk bisa bekerja di perusahaan swasta sesuai kemampuannya. Sehingga, Perda ini akan mengakomodir untuk penyandang disabilitas.
“Mereka juga ingin berperan aktif dalam UMKM. Jadi, bisa mengurus Adminduk sendiri dan melakukan semua kegiatan tanpa harus bergantung pada orang lain,” ujang Solihin Adnan. (bkl/sit/adv)
















