Hukum & Kriminal

Bawa Sajam di Depan Rumah Paslon Kades, BP Diciduk Sebagai Tersangka

Diterbitkan

-

Memontum Sumenep – Peristiwa menghebohkan terjadi pada Jumat (02/07) dini hari atau sekitar pukul 02.00-03.00. Seorang pria berinisial BP, diketahui membawa sajam di depan rumah salah satu pasangan calon kepala desa (Paslon Kades) Kebunan-Sumenep.

Selain disebut-sebut menantang warga, yang salah satunya tidak diladeni oleh Tim Paslon Kades nomor 01, aksinya itu tidak berselang lama, berhasil diamankan Polsekta Sumenep. Saat itu, petugas tengah melakukan patroli dan langsung menangkap BP berikut sajamnya.

Baca Juga:

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, melalui Kasubag Humas, AKP Widiarti S, membenarkan penangkapan BP. Dijelaskan, BP ditangkap lantaran bawa sajam.

Usai ditangkap dan diperiksa, BP lantas digiring ke Mapolres Sumenep. Dalam pemeriksaan selama 1×24 jam, yang bersangkutan sudah jadi tersangka.

Advertisement

“Ya, memang sudah tersangka to, mas. Kalau sudah ditahan dalam kasus sajam selama 1×24 jam, harus bisa dipastikan status hukumnya. Kalau tidak cukup bukti, ya dilepas. Ternyata, kan ada bukti, ya kita tahan. Sejak dalam pemeriksaan itu, otomatis jadi tersangka,” terang Widi, biasa disapa.

Sejujurnya, langkah sigap penyidik Polres Sumenep dalam menetapkan BP sebagai tersangka, diapresiasi oleh kuasa hukum Purwanto, Kamarullah. Pasalnya, BP tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, tapi juga dilakukan penahanan.

Namun demikian, lanjut Kamarullah, ada sedikit pertanyaan dalam proses hukum selanjutnya. Kliennya yakni Purwanto, dilaporkan oleh tersangka BP, atas kasus dugaan penganiayaan. Padahal, BP yang bawa sajam sambil teriak-teriak menantang semua orang.

“Mana bisa, Jumat dini hari itu sekitar pukul 04.00 pagi, baru sampai di Mapolres Sumenep dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lantaran diduga bawa sajam dan pengancaman dalam kondisi mabuk. Namun, di hari yang sama pukul 06.00 pagi sudah bisa melaporkan Purwanto atas dugaan kasus penganiayaan? Lucunya, LP (laporan polisi) dari BP justru terbit. Hanya butuh waktu sekitar 2 jam dalam kondisi mabuk, di BAP dan ditahan polisi. Ini yang janggal dan sedang kita persoalkan ke Paminal Polres Sumenep,” tegasnya.

Advertisement

Dijelaskan lebih jauh, kalau ditelaah lebih dalam, narasi dalam laporan BP mengalami luka lebam. Kemudian kliennya dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Padahal, sewaktu diserahkan oleh aparat kepolisian yang mengamankan BP dalam kondisi mulus. Bukti-buktinya sudah ada tentunya.

“Kejanggalan lainnya, selain penulisan narasi dan penerapan pasal dalam LP ditengarai tidak didasari fakta hukum yang benar, juga tidak didasari hasil visum. Indikasinya, sewaktu dikonfirmasi ke Polres Sumenep, hasil visum BP belum keluar. Lantas kok bisa kliennya dilaporkan kasus dugaan penganiayaan atau dijerat pasal 351 ayat (1) KUH Pidana?” ungkap pengacara muda ini. (edo/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas